Gencil News- Salah satu oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan pemerasan di tempat hiburan malam (THM).
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika membenarkan kejadian tersebut dan memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Ia menerima laporan oknum tersebut memalak THM di Kalimalang, Bekasi, sebesar Rp 200 rib
Saya langsung menugaskan ke Sekretaris dinas selaku penanggung jawab di bidang kepegawaian untuk melakukan investigasi, pemeriksaan ke semua pihak, termasuk yang bersangkutan kita periksa,” tuturnya.
Oknum Satpol PP tersebut telah diproses secara internal. Pelaku kini menjalani hukuman skorsing selama 3 bulan tanpa digaji.
“Sudah kita BAP, sudah kita proses, kita tangani secara internal, Sebetulnya dia baru pertama kali. Tapi, karena ini agak parah, jadi dia masuk ke hukuman tahap dua, yaitu skorsing minimal 3 bulan dengan tanpa mendapatkan gaji,” imbuhnya.
