Gencil News – Pelaku pencabulan berinisial BI (22) mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi korban. Pelaku yang saat ini mendekam di Polres Mukomuko melangsungkan pernikahan di Kantor Polisi.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengungkapkan akad nikah dilaksanakan di Musala Miftahul Jannah Polres Mukomuko. Keduanya dinikahkan Kepala KUA Lubuk Pinang dan disaksikan keluarga masing-masing.
“Akad nikahnya dilaksanakan hari ini. Mempelai laki-laki merupakan tahanan Polres yang ditangkap atas dasar laporan cabul yang ditangani Unit PPA sekitar 2 minggu lalu,” jelas Sudarno mengutip dari Detik.com (18/1/2022).
Sudarno mengatakan, meskipun berstatus tersangka, BI tetap memberikan hak-haknya. Pihak keluarga, baik dari tersangka maupun mempelai wanita, telah mengajukan permohonan. Karena itu, Polres Mukomuko memberikan izin dan fasilitas terhadap BI untuk melangsungkan pernikahan.
“Mempelai wanita merupakan korban pencabulan yang dilakukan mempelai laki-laki,” jelas Sudarno.
Ia mengatakan prosesi akad nikah antara tersangka BI dan korban lancar dan hanya satu kali taklik tanpa pengulangan. Pernikahan tersebut disaksikan langsung oleh para saksi serta dikawal personel PPA dan Si Propam Polres.
Diketahui, tersangka BI ditangkap polisi atas laporan korban karena telah melakukan pencabulan hingga korban hamil. Akad nikah menggunakan mahar uang Rp 10 ribu.
