Gencil News – Pemkot Surabaya larang warganya melakukan kegiatan bagi-bagi takjil dan juga sahur on the road selama bulan Ramadan. Hal ini mengingat kondisi pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan jika masyarakat ingin sedekah hendaknya membagikan takjil dan sahur melalui panti asuhan atau instansi terkait.
“Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter/penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal,” ujarnya, Selasa (29/3/2022).
Selain itu, Eddy juga mengatakan pembagian takjil di jalan akan mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kerumunan.
Pihaknya bersama BPBD hingga pihak kecamatan akan memantau agar tidak terjadi pembagian takjil di jalanan.
“Ya kita lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan,” jelasnya
Ia menegaskan akan membubarkan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, maka pihaknya akan membubarkannya. Namun dipastikan secara halus dan humanis.
“Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan) tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya,” ujarnya.