Gencil News – Kombes Pol Ade Safri, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa perusahaan pinjaman online (pinjol) yang menggunakan jasa debt collector untuk mengancam debiturnya akan ditindak tegas oleh kepolisian.
“Jadi masalah adalah ketika dalam operasionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya, ini yang tidak diperbolehkan yang melanggar hukum dan kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas,” kata Ade saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (22/9/2023).
“Jadi pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan,” tambahnya.
Namun, Ade juga menambahkan bahwa penggunaan debt collector dalam perusahaan pinjaman online tidak salah selama perusahaan tersebut mempunyai legal standing yang jelas dalam operasional yang dilakukan.
Permasalahan muncul jika ada perusahaan yang menggunakan debt collector dalam operasionalnya dengan cara yang melanggar hukum.
Keberadaan debt collector dalam usaha pinjol kembali mencuat usai seorang debitur pinjol AdaKami berinisial K meninggal dunia pada Mei 2023.
Kasus K diunggah oleh akun @rakyatvspinjol. Menurut cerita yang disampaikan, ketika K sulit membayar tunggakan dan telat membayar, teror dari debt collector AdaKami terjadi.
Teror tersebut menyebabkan korban dipecat dari kantornya. DC AdaKami terus menerus menelepon ke kantor korban dan mengganggu kinerja operator telepon.
Setelah K meninggal, pihak keluarga terus dihubungi oleh debt collector AdaKami. Pihak kepolisian menyarankan kepada admin untuk memberitahu keluarga korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana terhadap perusahaan kepolisian terdekat guna efektivitas dan efisiensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi nantinya.
