Nusantara

Santri Tasikmalaya Didenda Rp37 Juta Karena Kabur Dari Pesantren

Ilustrasi santri bayar denda kabur dari pesantren

Gencil News – Seorang santri di Tasikmalaya Jawa Barat didenda sebesar Rp37.250.000 lantaran kabur dari pondok pesantren. Pihak pondok pesantren memberikan denda kepada santri yang kabur itu karena tidak mengikuti tata tertib yang berlaku.

Rizki Siti Nuraisyah selaku orang tua santri yang kabur tersebut kaget dengan aturan denda tersebut. Dijelskannya bahwa pondok tersebut membuat aturan denda Rp50 ribu perhari dihitung dari pertama masuk pondok.

“Saya baru tahu dendanya itu dihitung Rp50 ribu per hari dari pertama masuk pondok. Masuk pondok kan sekarang udah dua tahun. Dijumlah itu, dapat suratnya Rp37 juta lebih,” ujar Siti mengutip dari tayangan CNNIndonesia TV, Senin (7/11).

Baca juga   Demi Bisa Nonton Bioskop, Ibu Tega Beri Bayi Anti Mabuk

Mengetahui denda yang cukup besar, Siti kemudian melaporkan masalah ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga   Bupati Kepulauan Meranti Terjaring OTT, KPK Bawa ke Pekanbaru

“Sekarang yang difokusin biar anak bisa sekolah, kasihan gitu. Karena kan enggak bisa lanjut ke sekolah, setahun lagi mau ke SMP. jadi mudah-mudahan lagi diprioritasin aja supaya bisa sekolah aja dulu,” ujar Siti.

Menanggapi hal ini, Pimpinan Yayasan Ruuhul Quran Mumtaz Abu Haikal menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah ditanda tangani sejak awal oleh pihak orang tua santri.

Salah satu poin perjanjian itu agar anak dapat menyelesaikan studinya di pondok pesantren tersebut.

Haikal mengatakan yayasannya selama ini tidak meminta uang sama sekali ke murid-murid. Namun, syaratnya mereka harus menyelesaikan studinya hingga jenjang SMA.

Baca juga   Komitmen Kominfo Babel Dukung Migrasi TV Analog ke TV Digital

“Kebanyakan orang masuk ke pondok yang gratis, keluar masuk seenaknya. Padahal ini adalah lembaga pendidikan tahfiz quran dan kita harus jaga nama baik kita juga,” jelas Haikal.

Ia menegaskan bahwa semua murid menerapkan kontrak yang sama.

“Setiap anak yang masuk sini harus ada teken dari awal, tanda tangan dari santri, saya, kepala sekolah, orang tua. itu sebagai bukti pengikat bahwa kita melanjutkan studi di sini sampai selesai,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

To Top