Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Semakin Mudah, Kini NPWP Cukup Menggunakan NIK

×

Semakin Mudah, Kini NPWP Cukup Menggunakan NIK

Sebarkan artikel ini
Kini NPWP Cukup Menggunakan NIK

Gencil.News – Semakin mudah, kini Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebanyak 57,87 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah divalidasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyebut angka tersebut diperoleh berdasarkan laporan hingga 11 Juli 2023.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk terus mendorong wajib pajak pribadi untuk mengintegrasikan NIK sebagai NPWP.

Ia mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera menghubungkan NIK dengan NPWP.

“DJP selalu menyediakan layanan asistensi pemadanan NIK NPWP, seperti pada pojok pajak,” ujar Dwi Astuti, Jumat (14/7/2023) mengutip dari Kompas.

Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui https://pajak.go.id.

Nantinya mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan rencananya hanya akan menggunakan NIK.

Penggunaan NPWP masih bisa dilakukan selama masa transisi, atau hingga akhir tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *