Gencil News – Sopir Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman, menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai menabrak dan menewaskan mahasiswa Universitas Surya Kencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni.
Pasalnya Sugeng telah di tetapkan sebagai tersangka atas kejadiaan naas tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membenarkan kabar penyerahan diri dari Sugeng. Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur.
“Iya (menyerahkan diri), sedang dimintai keterangan,” ujar Doni Hermawan, Minggu (29/1/2023).
Proses pemeriksaan masih berlangsung, keputusan penahanan akan di tentukan usai pemeriksaan rampung.
Tersangka Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara.