Gencil News – Baru-baru ini, banyak masyarakat di DKI Jakarta yang mengeluhkan status KJP mereka yang tiba-tiba berubah menjadi “dibatalkan”. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi para penerima bantuan pendidikan tersebut.
Alasan Pembatalan Status KJP
Pembatalan status KJP dapat terjadi karena beberapa alasan, di antaranya:
- Data keluarga atau wali tidak sesuai dengan syarat penerimaan bantuan.
- Keluarga terdaftar memiliki kendaraan roda empat atau lebih.
- Keluarga memiliki aset senilai lebih dari Rp1 miliar.
- Memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
- Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan program KJP.
Syarat Penerima KJP Plus 2024
Untuk menghindari pembatalan status KJP, penting bagi para penerima untuk memahami syarat-syarat terbaru di tahun 2024. Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
- Siswa berasal dari keluarga kurang mampu.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
- Siswa terdaftar di satuan pendidikan negeri atau swasta yang berlokasi di DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang aktif.
- Keluarga tidak memiliki anggota yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau pegawai BUMN.
- Memenuhi ketentuan terkait kepemilikan kendaraan dan aset.
- Tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Cara Mengecek Status KJP
Para penerima KJP dapat mengecek status bantuan mereka melalui website resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/. Selain itu, mereka juga dapat menghubungi Call Center KJP di nomor 147 atau mengunjungi langsung Posko KJP terdekat.
Pembatalan status KJP dapat terjadi karena berbagai alasan. Oleh karena itu, penting bagi para penerima untuk selalu memperbarui informasi dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang telah ditentukan. Dengan memahami informasi ini, diharapkan para penerima KJP dapat terhindar dari pembatalan status dan terus mendapatkan manfaat dari program bantuan pendidikan ini.