Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Tak Perlu Khawatir, Sekarang Bisa Cetak Kartu Keluarga di Rumah

×

Tak Perlu Khawatir, Sekarang Bisa Cetak Kartu Keluarga di Rumah

Sebarkan artikel ini
Tak Perlu Khawatir, Sekarang Bisa Cetak Kartu Keluarga di Rumah

Gencil.News – Tak Perlu Khawatir dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) hilang, karena sekarang bisa cetak sendiri Kartu Keluarga (KK) di rumah.

Hal ini merupakan suatu kemudahan yang diberikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya kini Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melakukan digitalisasi terkait dokumen Kartu Keluarga (KK).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Periode 2015 – 2023, Zudan Arif Fakrulloh yang per 15 Maret 2023 digantikan oleh Teguh Setyabudi menyatakan bahwa saat ini Indonesia sudah menerapkan KK Digital.

“Saat ini Indonesia sudah menerapkan penggunaan KK digital, dan file-nya bisa diminta oleh penduduk” Ujarnya.

“Sehingga penduduk bisa mencetak sendiri KK-nya, jadi kalau sobek ya cetak lagi, kalau KK-nya hilang, ya cetak lagi,” Imbuhnya.

Kemudahan ini diberikan supaya penduduk tidak perlu lagi mengurus KK yang hilang ke Dukcapil. Tidak lain pelayanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat.

“Ini gunanya agar layanan kita bisa online, penduduk dimudahkan saat mengurus, tidak perlu datang ke Dukcapil. Urus secara online, dan file-nya dikirim secara online,” ujarnya.

Melansir dariĀ Indonesia.go.id, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mencetak KK secara mandiri, baik dari rumah atau tempat lainnya.

  1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan situs layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil di tingkat kota atau kabupaten.
  2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
  3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya. 
  4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat
  5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.  
  6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
  7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. 
  8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
  10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *