Gencil News – Kemiskinan, kata yang tak asing lagi di telinga kita, permasalahan yang hampir setiap negara berkembang alami. Khususnya di negara Indonesia ini. Sejatinya kemiskinan bukanlah hal yang baru di negri ini, melainkan kemiskinan sudah ada sebelum kemerdekaan.
Namun sampai saat ini belum ada solusi yang efektif dari pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di negri ini. Berdasarkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik), Jumlah penduduk miskin pada September 2020 sebesar 27,55 juta orang. Meningkat 1,13 juta orang terhadap Maret 2020 dan meningkat 2,76 juta orang terhadap September 2019. Bukannya berkurang, malah angka kemiskinan semakin meningkat saban tahun.
Dari data tersebut dapat penulis katakan bahwa memang belum ada solusi yang efekif dari pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Sebenarnya banyak cara yang dapat pemerintah lakukan khususnya kita sebagai makhluk sosial dalam mengentaskan kemiskinan ini, menunaikan Zakat misalnya.
Dalam agama islam di ajarkan untuk saling membantu, terutama kepada orang yang lebih membutuhkan. Hal tersebut dapat saya katakan terealisasi dalam rukun islam yang ke-4 yaitu zakat. Zakat ialah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh ummat islam yang mukallaf. Untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya.
Sebagaimana yang di perintahkan oleh Allah dalam Q.S. An-Nur ayat 56 yang artinya : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rosul, supaya kamu diberi rahmat”. Dari ayat di atas jelas bahwa Allah memerintahkan kita menunaikan zakat.
Adapun kemiskinan ialah ketidak mampuan seseorang untuk memenuhi standar minimum kebutuhan pokok untuk dapat hidup dengan layak. Baik itu di sebabkan tidak mampu bekerja karena kondisi kesehatan, pendidikan, cacat maupun yang lainnya.
Pengertian ini dasarnya atas kaitan kemiskinan dengan zakat. Karena zakat merupakan hal yang terkait dengan harta benda yang dapat memenuhi kebutuhan dasar tersebut di atas. Serta dapat penulis katakan zakat dapat menjadi pengentas kemiskinan di Negara ini.
Bentuk kepedulian
Zakat dapat kita katakan bentuk kepedulian sesama ummat islam. Keberadaan zakat ini pun menurut penulis sangat penting dan juga bisa mengurangi angka kemiskinan yang saban tahun makin meningkat. Di tambah dengan potensi mayoritas islam di Indonesia, secara tidak langsung hal tersebut bisa menjadi pendukung terwujudnya pengentasan kemiskinan dengan zakat ini.
Menurut penjelasan dari ustad Hidayatullah menyebutkan “sebagai penduduk muslim terbanyak di dunia, tentu zakat dapat menjadi filantropi islam diluar shodaqoh, infaq dan wakaf ”. Inilah solusi terbaik untuk kita mengentas kemiskinan, karena zakat merupakan kewajiban yang wajib di keluarkan oleh seorang muslim.
Namun ada beberapa problem, terutama dalam pengelolaan zakat itu sendiri. Yang mana kita menginginkan zakat dapat mengentaskan kemiskinan malah menjadi zakat sebagai pemenuhan kebutuhan yang sesaat. Hal tersebut tentu tidak akan dapat mengentaskan kemiskinan karenakan sifat sementara tadi.
Yang kita perlukan ialah bagaimana zakat yang bersifat sebagai pemenuh kebutuhan. Sementara tadi menjadi zakat yang sifatnya memberdayakan orang miskin, memberdayakan peningkatan kualitas hidup. Terlebih pengentasan kemiskinan yang mana kita ketahui memberdayakan itu sifatnya atau efeknya untuk kedepan atau untuk masa yang akan datang. Pada masa yang akan datang itulah yang kita harapkan kemiskinan itu dapat terentaskan dengan pemberdayaan zakat.
Dalam undang- undang No. 23 Tahun 2011 pasal 3 poin B mengenai tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan manfaat zakat. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Dapat penulis katakan sudah jelas bahwa manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya pengelolaan zakat di Indonesia belum mampu mewujudkan peran tersebut. Hal ini yang perlu kita laksanakan dengan sebenarnya.
Data BPS
BPS menyatakan penduduk miskin Indonesia berjumlah lebih dari 2,6 juta jiwa. Di kampung-kampung dan di pelosok negeri. Dapat di umpamakan zakat baru hanya menjadi solusi bagi sebutir beras di dalam karung yang penuh dengan beras. Sungguh menyedihkan, dan problem ini berulang terus-menerus setiap tahun.
Memang di negara ini sudah mengatur pelaksanaan zakat yang baik. Namun faktanya di Indonesia masih saja menjadikan zakat menjadi pemenuhan kebutuhan yang sifatnya sementara. Menurut penulis, program pemberdayaan umat yang digulirkan selama ini akan berhasil baik. Apabila badan pengelola dan penyalur zakat amanah serta bekerja maksimal. Maka program pengentasan kemiskinan menjadi hal yang mudah untuk kita tuntaskan.
Dan akhirnya kesimpulan yang dapat penulis ambil ialah problem yang bisa saja terjadi dalam pengelolaan zakat. Seperti tidak amanahnya badan pengelolaan zakat dalam mengemban tugas serta tidak bekerja secara maksimal sesuai aturan UUD jelas tidak akan mengentaskan kemiskinan di negri ini.
Akan tetapi apabila badan pengelola dan penyalur zakat tersebut dapat mendayagunakan pengumpulan zakat, amanah. Serta bekerja secara maksimal dan di dukung dengan mayoritas islam di Negara ini maka pengentasan kemiskinan dengan zakat akan terwujud.
Oleh : YOGA PRATAMA