Scroll untuk baca artikel
Opini

Zakat Solusi Berantas Kemiskinan Membantu Pemerintah

×

Zakat Solusi Berantas Kemiskinan Membantu Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Zakat Solusi Berantas Kemiskinan Membantu Pemerintah
Zakat Solusi Berantas Kemiskinan Membantu Pemerintah

Gencil News – Kemiskinan, kata yang tak asing lagi di telinga kita, permasalahan yang hampir setiap negara berkembang alami. Khususnya di negara Indonesia ini. Sejatinya kemiskinan bukanlah hal yang baru di negri ini, melainkan kemiskinan sudah ada sebelum kemerdekaan.

Namun sampai saat ini belum ada solusi yang efektif dari pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di negri ini. Berdasarkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik), Jumlah penduduk miskin pada September 2020 sebesar 27,55 juta orang. Meningkat 1,13 juta orang terhadap Maret 2020 dan meningkat 2,76 juta orang terhadap September 2019. Bukannya berkurang, malah angka kemiskinan semakin meningkat saban tahun.

Dari data tersebut dapat penulis katakan bahwa memang belum ada solusi yang efekif dari pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Sebenarnya banyak cara yang dapat pemerintah lakukan khususnya kita sebagai makhluk sosial dalam mengentaskan kemiskinan ini, menunaikan Zakat misalnya.

Dalam agama islam di ajarkan untuk saling membantu,  terutama kepada orang yang lebih membutuhkan. Hal tersebut dapat saya katakan terealisasi dalam rukun islam yang ke-4 yaitu zakat. Zakat ialah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh ummat islam yang mukallaf. Untuk  diberikan kepada  golongan   yang   berhak   menerima, seperti   fakir  miskin  dan semacamnya.

Sebagaimana yang di perintahkan oleh Allah dalam Q.S. An-Nur ayat 56 yang artinya : “Dan dirikanlah  sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rosul, supaya kamu diberi rahmat”. Dari ayat di atas jelas bahwa Allah memerintahkan kita menunaikan zakat.

Adapun kemiskinan ialah ketidak mampuan  seseorang untuk memenuhi  standar minimum kebutuhan pokok untuk dapat hidup dengan layak. Baik itu di sebabkan tidak mampu bekerja karena kondisi kesehatan, pendidikan,  cacat maupun yang lainnya.

Pengertian ini dasarnya atas kaitan kemiskinan dengan zakat. Karena zakat merupakan hal yang terkait dengan harta benda yang dapat memenuhi  kebutuhan  dasar tersebut di atas. Serta dapat penulis  katakan zakat dapat menjadi pengentas kemiskinan  di Negara ini.

Bentuk kepedulian

Zakat dapat kita katakan bentuk kepedulian sesama ummat islam. Keberadaan zakat ini pun menurut penulis sangat penting dan juga bisa mengurangi angka kemiskinan yang saban tahun makin meningkat. Di tambah dengan potensi mayoritas islam di Indonesia, secara tidak langsung hal tersebut bisa menjadi pendukung terwujudnya pengentasan kemiskinan dengan zakat ini.

Menurut  penjelasan dari ustad Hidayatullah menyebutkan  sebagai penduduk muslim terbanyak di dunia, tentu zakat dapat menjadi  filantropi islam diluar shodaqoh, infaq  dan wakaf ”. Inilah solusi terbaik untuk kita mengentas kemiskinan,  karena zakat merupakan kewajiban yang wajib di keluarkan oleh seorang muslim.

Namun ada beberapa problem, terutama dalam pengelolaan zakat itu sendiri. Yang mana kita menginginkan zakat dapat mengentaskan kemiskinan malah menjadi zakat sebagai pemenuhan kebutuhan yang sesaat. Hal tersebut tentu tidak akan dapat mengentaskan kemiskinan karenakan sifat sementara tadi.

Yang kita perlukan ialah bagaimana zakat yang bersifat sebagai pemenuh kebutuhan. Sementara tadi menjadi zakat yang sifatnya memberdayakan orang miskin, memberdayakan peningkatan kualitas hidup. Terlebih pengentasan kemiskinan yang mana kita ketahui memberdayakan itu sifatnya atau efeknya untuk kedepan atau untuk masa yang akan datang. Pada masa yang akan datang itulah yang kita harapkan kemiskinan itu dapat terentaskan dengan pemberdayaan zakat.

Dalam undang- undang No. 23 Tahun 2011 pasal 3 poin B mengenai tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan manfaat zakat. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Dapat penulis katakan sudah jelas bahwa manfaat zakat untuk mewujudkan  kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya pengelolaan zakat di Indonesia belum mampu mewujudkan peran tersebut.   Hal  ini yang perlu kita laksanakan dengan sebenarnya.

Data BPS

BPS menyatakan penduduk miskin Indonesia berjumlah lebih dari 2,6 juta jiwa. Di kampung-kampung dan di pelosok negeri. Dapat di umpamakan zakat baru hanya menjadi  solusi bagi sebutir beras di dalam karung yang penuh dengan beras. Sungguh menyedihkan, dan problem ini berulang terus-menerus setiap tahun.

Memang di negara ini sudah mengatur pelaksanaan zakat yang baik. Namun faktanya di Indonesia masih saja menjadikan zakat menjadi pemenuhan kebutuhan yang sifatnya sementara. Menurut penulis, program pemberdayaan umat yang digulirkan  selama ini akan berhasil baik. Apabila badan pengelola  dan penyalur zakat amanah serta bekerja maksimal. Maka program pengentasan kemiskinan  menjadi hal yang mudah untuk kita tuntaskan.

Dan  akhirnya  kesimpulan  yang dapat penulis  ambil  ialah problem yang bisa saja  terjadi dalam pengelolaan zakat. Seperti tidak amanahnya badan pengelolaan zakat dalam mengemban tugas serta tidak bekerja secara maksimal sesuai aturan UUD  jelas tidak akan mengentaskan kemiskinan  di negri ini.

Akan tetapi  apabila badan pengelola  dan penyalur zakat  tersebut  dapat mendayagunakan  pengumpulan  zakat,  amanah. Serta bekerja  secara maksimal dan di dukung dengan mayoritas islam di Negara ini maka pengentasan kemiskinan dengan zakat akan terwujud.

Oleh : YOGA PRATAMA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *