GENCIL NEWS – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) telah mengumumkan hasil pengawasan mereka terhadap pemungutan suara dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Dari hasil tersebut, ditemukan 19 masalah yang signifikan, terbagi atas 13 permasalahan pada pemungutan suara dan enam permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara.
“Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers Bawaslu di media center Bawaslu, Kamis (15/2/2024).
Temuan Bawaslu
Data yang diungkapkan berasal dari hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dicatat melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga tanggal 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB, ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di media center Bawaslu pada hari Kamis (15/2/2024).
Tiga belas masalah pada pemungutan suara tersebut, yang dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, meliputi beberapa hal seperti terdapat 37.466 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang membuka proses pemungutan suara lebih dari pukul 07.00. TPS yang melakukan pelanggaran ini tersebar di berbagai wilayah seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan wilayah lainnya.
“TPS yang buka lebih dari pukul 07.00, berada di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan,” sebut Lolly.
“Jadi pengawas pemilu di lapangan sudah memberikan saran kepada KPPS yang dimaksud, agar TPS dimulai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Selain itu, terdapat 2.271 TPS di mana terjadi mobilisasi atau pengarahan pemilih untuk menggunakan hak suara mereka, bahkan intimidasi terhadap pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu juga mengungkapkan enam masalah pada penghitungan suara. Di antaranya, 11.233 TPS yang Sirekap-nya tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat.
Tindak Lanjut Bawaslu
Bawaslu telah memberikan beberapa tindak lanjut terhadap temuan masalah tersebut, yang diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Puadi. Misalnya, terkait TPS yang membuka lebih dari pukul 07.00, sudah disampaikan saran kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) agar pemungutan suara dimulai tepat waktu sesuai ketentuan.
Puadi menegaskan bahwa terkait masalah seperti tidak diberikannya Model C Hasil-Salinan dan tidak dapat diaksesnya Sirekap oleh pihak terkait, pengawas pemilu juga telah memberikan saran kepada KPPS di TPS yang mengalami masalah tersebut.
Menutup konferensi pers, Bagja mengungkapkan bahwa saat ini, pengawas Pemilu sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, serta pemungutan serta penghitungan suara lanjutan dan susulan.
“Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama,” pungkasnya.