Gencil News – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri apabila mengikuti Pilkada 2024. Menurut Hasyim, syarat mundur hanya berlaku bagi mereka yang telah resmi dilantik dan menjabat sebagai anggota legislatif.
“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” ujar Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5/2024), seperti dikutip dari Antara.
Kewajiban Mundur untuk Anggota Legislatif yang Sudah Menjabat
Hasyim menjelaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri dari jabatan hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih pada Pemilu 2019 dan kembali terpilih pada Pemilu 2024. Mereka yang mencalonkan diri dalam Pilkada harus mundur dari jabatan yang tengah mereka duduki saat ini.
Keputusan ini juga didasarkan pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pentingnya bagi KPU untuk mensyaratkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.