Gencil News – Jelang pemilu tahun 2024, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPRD untuk menindak lanjuti Proses pergantian antar waktu (PAW), Minggu 13/11/22.
“Kami telah menerima proses PAW salah satu anggota DPRD Kota Pontianak dari dapil Pontianak dua, Pontianak Barat yang beberapa waktu lalu ada yang meninggal dunia,” Ucapnya.
Ia mengatakan Adapun nama yang akan di PAW adalah Usman Rolibi, yang tidak bisa melanjutkan tugas karena meninggal dunia dan nama penggantinya, Ali Furrahman dari Fraksi PKS daerah pemilihan Kecamatan Pontianak Barat.
Dia menambahkan, suratnya sudah pihaknya terima dua hari yang lalu atau masih memiliki waktu tiga hari lagi. Karena aturannya lima hari kerja dalam waktu itu kita harus memberi jawaban kepada DPRD.
Deni menjelaskan jika proses PAW dilakukan atas usulan internal partai ke DPRD, kemudian DPRD menggelar paripurna untuk memutuskan usulan dari partai yang anggotanya akan di PAW.
