Scroll untuk baca artikel
Politik

PDIP Buka Peluang Gibran Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo

×

PDIP Buka Peluang Gibran Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo

Sebarkan artikel ini
PDIP Buka Peluang Gibran Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo
PDIP Buka Peluang Gibran Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo

Gencil News – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, menyatakan bahwa partainya sedang mempertimbangkan peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon Wakil Presiden pendamping Ganjar Pranowo dalam pemilihan presiden (pilpres) tahun 2024. Namun, hal ini akan terealisasi apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia calon wakil presiden menjadi minimal 35 tahun.

“Kita mencermati hal tersebut, kalau memang kemudian di MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju,” kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Puan juga menanggapi isu yang mengatakan bahwa Gibran akan pindah partai karena namanya mencuat sebagai calon wakil presiden dari partai lain. Ia menegaskan pentingnya menghindari spekulasi yang tidak berdasar dan menyarankan agar isu tersebut ditanyakan langsung kepada Gibran.

“Silakan tanya kepada Mas Gibran. Kita tidak perlu berspekulasi yang bisa berujung pada tuduhan tanpa dasar. Sudahlah, tanyakan langsung kepada Mas Gibran,” tegas Puan.

Sementara itu Gibran ditanya kesiapan menjadi cawapres Ganjar jika diberi tugas PDIP, Gibran menolaknya. Dia mengaku takut jika Ganjar malah gagal jadi capres gegara dia menjadi cawapresnya.

“Waduh, ya jangan lah. Saya kan bukan siapa-siapa, takutnya nanti Pak Ganjar kalah gara-gara saya kan repot, jangan jangan, yang senior saja,” ujarnya.

Gibran kembali menyinggung soal usianya yang masih belum cukup untuk menjadi bakal cawapres. “Kan umurnya belum cukup, umurnya nggak cukup,” ucapnya.

Nama Gibran telah mencuat sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto sejak dimulainya perdebatan mengenai batas usia minimal calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi dalam beberapa bulan terakhir. Saat ini, Gibran berusia 35 tahun, sementara Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menetapkan persyaratan usia minimal cawapres adalah 40 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *