Gencil News – Tim Bantuan Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memutuskan untuk mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui pernyataan kontroversial ‘bajingan tolol’. Keputusan ini diumumkan oleh perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat DPP PDIP, Johannes Tobing, pada Rabu (29/11).
Salah satu alasan utama pencabutan laporan ini, menurut Johannes Tobing, adalah karena pihak PDIP merasa semakin setuju dengan pernyataan yang diungkapkan oleh Rocky Gerung belakangan ini.
“Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga,” ujar Johannes saat dihubungi.
Lebih lanjut, Johannes Tobing menyampaikan pandangan bahwa Presiden Jokowi saat ini dinilai lebih memprioritaskan kepentingan pribadi dan keluarganya daripada kepentingan rakyat. “
Cara-cara Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya,” ungkapnya.
Menurut Johannes, perubahan pandangan ini juga dipengaruhi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberhentian Paman Usman dari jabatan Ketua MK.
“Apalagi setelah melihat keputusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK,” tambah Johannes.
Pernyataan kontroversial Rocky Gerung, yang sebelumnya menjadi dasar laporan PDIP, juga disoroti oleh Johannes.
“Tak lama anaknya Gibran maju jadi Cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalalkan segala cara untuk ambisi berkuasa,” lanjutnya.
Johannes Tobing menjelaskan bahwa surat permohonan pencabutan laporan ini akan segera diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri agar segera ditindaklanjuti.
“Surat pencabutan sudah disiapkan untuk diserahkan ke penyidik, dalam waktu dekat ini. Segera,” tutupnya.
Laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh PDIP tertanggal 2 Agustus 2023, dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, menuduh Rocky Gerung melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Bareskrim Polri mencatat bahwa selain laporan dari PDIP, ada 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky. Saat ini, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.