Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini, Selasa (17/9/2024), hingga 28 September 2024.
KPPS merupakan garda terdepan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang bertanggung jawab memastikan setiap suara warga negara dihitung dengan adil dan transparan.
KPU menyatakan bahwa pendaftaran KPPS terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat tertentu, dengan tujuan menyukseskan Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Selain itu, KPU juga mengumumkan besaran gaji terbaru yang akan diterima oleh para petugas KPPS.
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Bagi warga yang berminat menjadi anggota KPPS, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
- Memiliki integritas, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu 5 tahun terakhir
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih
Pendaftaran KPPS diharapkan dapat menjaring anggota yang kompeten dan siap bekerja secara profesional dalam melayani hak pilih masyarakat.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Proses seleksi dan perekrutan anggota KPPS telah diatur dalam jadwal sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman final seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Pelantikan KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024
Selain syarat pendaftaran, informasi mengenai gaji petugas KPPS juga menarik perhatian publik. Berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-647/MK.02/2022, berikut besaran honorarium yang akan diterima oleh petugas KPPS:
- Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
- Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan
- Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan
Gaji ini merupakan bentuk penghargaan atas tugas dan tanggung jawab penting yang diemban oleh KPPS dalam menyukseskan Pilkada serentak 2024.
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Simak Informasi Lengkap di Situs KPU
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan syarat lengkap, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi KPU kabupaten atau kota masing-masing. Semua proses seleksi akan dilakukan secara transparan guna memastikan Pilkada 2024 berjalan lancar dan demokratis.