Sutarmidji Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Barat bongkar fakta soal pemekaran Provinsi Kapuas Raya di Sintang. Secara gamblang, Sutarmidji menjelaskan proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya yang telah diusulkan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Klarifikasi ini disampaikan Sutarmidji saat bertemu para relawan, simpatisan, dan masyarakat Kabupaten Sintang di Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kamis (19/9/2024). Dalam pertemuan tersebut, puluhan masyarakat dari berbagai kecamatan di Sintang turut hadir.
Sutarmidji: “Kapuas Raya Jangan Dibodohi Orang Lain”
Sutarmidji merasa perlu meluruskan kembali isu DOB Kapuas Raya, karena menurutnya ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan narasi negatif, seolah-olah dirinya tidak berbuat apa-apa terkait pembentukan provinsi tersebut. Bahkan, ia dianggap gagal mewujudkan salah satu janji kampanyenya saat mencalonkan diri sebagai gubernur periode pertama.
“Jadi Kapuas Raya itu jangan kita mau dibodoh-bodohi orang. Karena begini, seluruh yang menjadi kewenangan gubernur sudah, kesepakatan (dengan) lima kabupaten/kota (yang masuk wilayah Kapuas Raya) juga sudah, baik antara bupati maupun ketua DPRD, sudah kami (Pemprov) minta semua, kami perbaharui kesepakatan. Atara ketua DPRD provinsi dengan gubernur juga sudah, yang (isinya) bersedia untuk membiayai tiga tahun operasional Kapuas Raya dari APBD provinsi (Kalbar),” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh kewenangannya sebagai gubernur untuk memekarkan Kalbar menjadi dua provinsi sudah diselesaikan. Namun, rencana tersebut terganjal oleh moratorium pemekaran daerah yang belum dicabut oleh pemerintah pusat.
Proses Pembentukan DOB Kapuas Raya Sudah Diselesaikan
Sutarmidji menjelaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi telah dipenuhi. Kesepakatan dengan lima kabupaten/kota yang akan tergabung dalam Provinsi Kapuas Raya, antara bupati, DPRD, hingga Pemprov Kalbar sudah diperbaharui. Pemprov Kalbar bahkan sudah bersedia membiayai tiga tahun operasional Kapuas Raya dari APBD Provinsi Kalbar.
“Semuanya sudah, masalahnya pemekaran itu wewenangnya ada pada pusat, provinsi itu harus dibentuk dengan undang-undang (UU), yang membuat UU itu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, dan presiden,” ujarnya.
Kapuas Raya Terganjal Moratorium Pemerintah Pusat
Meski demikian, Sutarmidji menegaskan bahwa pemekaran daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pembentukan provinsi baru harus melalui undang-undang (UU) yang diusulkan oleh DPR RI dan disetujui oleh presiden. Sutarmidji mempertanyakan peran beberapa anggota DPR RI yang kini mempermasalahkan isu Kapuas Raya, padahal salah satu kewenangan pengusulan UU tersebut ada di tangan mereka.
“Apa yang dibuat di DPR RI sana, tanya saja dia, kan yang buat undang-undang pemekeran itu DPR RI, bukan saya, kalau saya boleh, sudah lima tahun yang lalu saya tanda tangani Kapuas Raya, tapi karena ini adalah kewenangan DPR RI saya tidak bisa,” tegasnya.
Semua Persyaratan DOB Kapuas Raya Telah Diserahkan ke Pemerintah Pusat
Lebih lanjut, Sutarmidji menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembentukan DOB Kapuas Raya telah diserahkan ke pemerintah pusat, termasuk ke Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), DPD RI, dan Kemendagri. Persiapan Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan kantor gubernur dan DPRD Kapuas Raya juga sudah selesai.
“Lahan di Sintang sudah siap 32 hektare, Feasibility Study dan DED sudah kami tender. Semua sudah selesai, tinggal keputusan dari pusat,” jelasnya.
Sutarmidji Tegaskan Janji Pemekaran Sudah Dituntaskan
Menutup klarifikasinya, Sutarmidji menegaskan bahwa semua tugasnya terkait DOB Kapuas Raya sudah selesai. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan narasi-narasi yang berusaha memutarbalikkan fakta.
“Lahannya juga saya sudah ngomong dengan Pak Jarot (Bupati Sintang) ada di dekat arsip itu 32 hektare sudah siap semua. FS sudah (sempat) kami tender, jadi saya tidak mengingkari (janji) itu. Tapi kalau sekarang mau digoreng itu, sama membodohi masyarakat, sampaikan saja, tugas pemekaran pada gubernur sudah selesai, sudah saya lakukan semuanya, persyaratan juga sudah, tinggal itu saja (kewenangan pusat),” tutupnya