Gencil News- APBD Kota Pontianak Tahun 2021 mengalami perubahan. Hal ini mengakibatkan adanya perubahan volume APBD Kota Pontianak Tahun 2021 menjadi Rp1,85 trilliun.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan perubahan APBD itu merupakan kesepakatan bersama. Setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama Tim Anggaran Pemkot Pontianak. Dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak.
Dengan kesepakatan ini maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan. Kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak yang telah menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda,” kata Edi. Pada hari Senin (30/8/2021).
Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini karena pengaruh adanya perubahan target Pendapatan Daerah. Baik yang bersumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terhadap target Belanja Daerah. Baik Belanja Operasional, Belanja Modal maupun Belanja Tak Terduga.
“Serta terhadap target penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah,” ujarnya
Ia mengungkapkan bahwa ia menguraikan secara umum Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2021 yang sudah disepakati.
Untuk sektor Pendapatan Daerah sendiri disepakati menjadi Rp1,69 triliun. Kemudian untuk Belanja Daerah dalam APBD Perubahan menjadi Rp1,82 triliun. Pada Pembiayaan Daerah pada sisi penerimaan disepakati menjadi Rp156 miliar dan sisi pengeluaran Rp30,5 miliar.
“Selama proses pembahasan Perubahan APBD ini. Legislatif dan eksekutif berkomitmen untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang,” pungkasnya.