Gencil News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) melakukan penertiban terhadap tiga titik reklame jenis billboard dan papan reklame yang belum memenuhi kewajiban pajak.
Ketiga lokasi reklame yang ditertibkan berada di Jalan Tanjungpura (promosi Mitsubishi dan Mr DIY), Jalan Teuku Umar (billboard), serta Jalan Setia Budi (papan reklame Grab).
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena para pelaku usaha pemilik reklame belum membayar kewajiban pajaknya meskipun telah menayangkan produk mereka.
“Khusus untuk papan reklame Grab, tim kami telah memberikan peringatan dua hari sebelumnya. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihak terkait, reklame Grab akhirnya ditertibkan di seluruh wilayah Kota Pontianak,” jelas Ruli usai memimpin operasi penertiban pada Rabu (11/12/2024).
Ruli menegaskan bahwa wajib pajak harus menyelesaikan pembayaran pajak sesuai durasi tayang sebelum menayangkan media promosi.
Jika kewajiban ini diabaikan, pihak Bapenda akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist yang melarang izin penayangan reklame di seluruh Kota Pontianak.
Langkah penertiban ini, menurut Ruli, bertujuan menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran wajib pajak agar patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
Ia mengimbau seluruh wajib pajak reklame di Kota Pontianak untuk segera mendaftar dan membayar pajak reklame sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan kepatuhan wajib pajak, Kota Pontianak akan tertib pajak dan bersih dari reklame yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, mendukung penuh langkah Bapenda dalam menciptakan tertib pajak reklame.
Ia menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak berlaku untuk semua pelaku usaha, baik yang memiliki izin titik reklame, sedang mengajukan izin, maupun yang belum memiliki izin.
“Kami tegaskan agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Pajak yang terkelola dengan baik akan memberikan dampak positif pada pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Edi.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola reklame yang baik untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kota Pontianak.
Penertiban reklame ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong tata kelola kota yang lebih teratur.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, Kota Pontianak dapat mewujudkan keberlanjutan pembangunan yang mendukung kesejahteraan masyarakat.