Scroll untuk baca artikel
Kota Pontianak

Bapenda Kota Pontianak Turunkan Reklame Tak Bayar Pajak

×

Bapenda Kota Pontianak Turunkan Reklame Tak Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Bapenda Kota Pontianak
Bapenda Kota Pontianak Turunkan Reklame Tak Bayar Pajak

Bapenda Kota Pontianak, melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD), melakukan aksi tegas dengan menertibkan tiga titik reklame besar di Kota Pontianak. Langkah ini diambil karena pemilik reklame tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Reklame yang ditertibkan meliputi billboard di Jalan Tanjungpura yang menayangkan promosi Mitsubishi dan Mr DIY, serta papan reklame promosi Grab di Jalan Setia Budi. Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menyebutkan bahwa pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi.

“Untuk papan reklame produk Grab sendiri, telah diingatkan dua hari sebelumnya oleh tim dan petugas Satpol PP, tetapi tidak ada itikad baik dari wajib pajak Grab. Jadi untuk reklame papan produk Grab dilakukan penertiban di seluruh Kota Pontianak,” ujarnya usai memimpin penertiban reklame, Rabu (11/12/2024).

Baca juga  Pengurus Besar Esports Indonesia Kota Pontianak Terbentuk

Ruli menambahkan, penertiban ini dilakukan terhadap sejumlah reklame karena masih banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakannya terutama pajak reklame. Sebelum media promosi ditayangkan di billboard, wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajaknya sesuai dengan durasi tayang.

“Jika pembayaran pajak reklame ini tidak dilakukan, maka kami akan berikan sanksi blacklist dan tidak dapat izin tayang di seluruh wilayah Kota Pontianak,” tegasnya.

Dengan dilakukannya penertiban media reklame jenis billboard dan papan diharapkan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak supaya mematuhi kewajibannya. Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak reklame untuk segera melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak reklamenya.

Baca juga  Ketua DPD RI Berkunjung Ke Keraton Kesultanan Kadriah Pontianak

“Hal ini dilakukan agar reklame pada seluruh Kota Pontianak tertib pajak dan bersih dari reklame yang tidak taat pajak,” kata Ruli.

Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mendukung langkah yang dilakukan oleh Bapenda Kota Pontianak dalam rangka tertib pajak reklame di Kota Pontianak. Ketentuan kewajiban membayar pajak reklame ini berlaku menyeluruh, baik yang telah memiliki izin titik reklame, sedang mengajukan izin titik reklame maupun yang belum mengajukan izin titik reklame.

“Kepada wajib pajak reklame, kami tegaskan untuk segera melakukan pembayaran terhadap reklame yang ditayangkan, baik itu yang sudah punya izin titik reklame, sedang mengajukan maupun yang belum memiliki izin titik reklame,” jelasnya.

Baca juga  Buang Sampah Sembarangan di Taman Kota Warga Bisa Didenda

Wajib pajak reklame yang telah melakukan pembayaran pajaknya tetapi belum mengantongi izin, tetap harus mengajukan permohonan izin titik reklame kepada Pemerintah Kota Pontianak.

Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola kota yang lebih tertib dan teratur. Pajak reklame yang terkelola dengan baik akan memberikan dampak positif langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pembiayaan infrastruktur dan layanan publik.

“Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga demi keberlanjutan pembangunan di Kota Pontianak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *