Gencil News – Beredar surat edaran Wali Kota (Wako) Pontianak Edi Rusdi Kamtono soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Surat Edaran ditanda-tangani oleh Wako Edi Kamtono pada tanggal 10 juni 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan dengan memperhatikan :
- tingkat kematian pasien Corona Virus Disease 2019 di kota pontianak sampai dengan tanggal 7 Juni sebanyak 1,48%
- tingkat kesembuhan atas konfirmasi tambahan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pontianak sampai dengan tanggal 7 Juni sebanyak atau 85.67%
- tingkat kasus aktif konfirmasi tambahan baik yang dirawat /isolasi mandiri di Kota Pontianak sampai dengan tanggal 7 Juni 2021 sebanyak 7,27%
- tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio/bor) untuk Intensive Care Unit (ICU) sebanyak 88,89% dan ruang isolasi di Kota Pontianak sebanyak > 79.42%; dan tingginya angka atas tes Swab PCR yang dilakukan di Kota Pontianak yakni 1251 orang.
Untuk menjamin kepatuhan masyarakat Kota Pontianak dalam menerapkan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Virus Corona Disease 2019, serta untuk melindungi kepentingan umum Kota Pontianak.
Maka pemerintah kota Pontianak mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Ruang lingkup pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Tingkat Kota Pontianak meliputi:
1. Pembatasan tempat kerja/ perkantoran.
Penanggungjawab tempat kerja/perkantoran dapat melakukan pembatasan WFO/WFH yang dilakukan oleh pimpinan instansi dengan mempertimbangkan kepadatan, sesuai kapasitas dan menghindari kerumunan
2. Pembatasan/pengaturan kegiatan belajar mengajar sampai tingkat perguruan tinggi/akademi.
Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan dengan online/Tatap muka dengan persetujuan satuan tugas Corona Virus Disease 2019 yang memperhatikan upaya kepatuhan terhadap protokol kesehatan secara ketat.
3. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap sektor publik dan sektor esensial.
Kegiatan disektor Publik dan Sektor esensial dapat tetap berjalan dengan menerapkan Protokol kesehatan.
4. Pengaturan Pembatasan tempat usaha di Kota Pontianak
Pengaturan operasional tempat usaha dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wib dengan batas toleransi hingga pukul 22.00 WIB dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Khusus Pusat perbelanjaan/ mall dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 Wib serta untuk pemberlakuan tempat usaha dibidang tempat hiburan malam harus sudah tutup pukul 23.00 Wib serta membatasi pengunjung dengan kapasitas sebanyak 50 (lima puluh) persen.
5. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan konstruksi.
Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan konstruksi dapat berjalan seperti biasa namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
6. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap tempat ibadah.
Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap tempat ibadah dapat berjalan seperti biasa namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
7. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan fasilitas umum.
Terkait dengan kegiatan di Fasilitas umum ada beberapa taman/ruang terbuka publik akan dinyatakan tidak terbuka untuk umum. untuk yang terbuka untuk umum harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
8. Pengaturan kapasitas dan penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan seni, sosial dan budaya.
Pengaturan kapasitas dan penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan seni, sosial dan budaya dapat berjalan seperti biasa namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
SURAT EDARAN Nomor : 445/19/UMUM/TAHUN 2021 mulai berlaku pada tanggal 14 sampai dengan 27 Juni 2021.