Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pontianak pada tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan, mencapai 40,86 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 38,35 persen.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam meningkatkan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya kelompok pekerja sosial.
Program PBI BPJS Ketenagakerjaan Dukung Perlindungan Pekerja Sosial
Dalam upaya memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Pontianak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak meluncurkan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja sosial seperti ketua rukun tetangga, kader posyandu, dan pekerja sosial keagamaan.
Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. “Tujuan utama dari MOU ini adalah memastikan bahwa pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko saat menjalankan tugas mereka,” ujar Edi.
Pentingnya Jaminan Sosial bagi Seluruh Pekerja
Edi Suryanto mengungkapkan bahwa cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan. “Masih ada 60 persen pekerja yang belum memiliki jaminan sosial. Ini adalah tantangan yang harus kita atasi bersama,” tambahnya.
Kolaborasi Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan
Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepakatan yang diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja bagi pekerja sosial. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Wardhana menekankan pentingnya kolaborasi untuk meningkatkan cakupan jaminan sosial.
Strategi Peningkatan Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial. “Masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya patuh, terutama dalam pelaporan upah dan jumlah tenaga kerja,” ungkap Asep.
Sosialisasi dan Forum Diskusi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menjelaskan bahwa selain penandatanganan nota kesepakatan, BPJS Ketenagakerjaan juga mengadakan sosialisasi dan forum diskusi terkait perlindungan sosial bagi tenaga kerja. “Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Pontianak,” jelasnya.
Komitmen Pemkot Pontianak dalam Meningkatkan Perlindungan Sosial
Pemkot Pontianak berkomitmen untuk menghapus kemiskinan ekstrem dan meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja sosial dan memastikan mereka mendapatkan hak perlindungan yang layak,” tutur Ismail.