Scroll untuk baca artikel
Kota Pontianak

Cakupan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Naik

×

Cakupan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Naik

Sebarkan artikel ini
Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Cakupan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Naik

Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pontianak pada tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan, mencapai 40,86 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 38,35 persen.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam meningkatkan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya kelompok pekerja sosial.

Program PBI BPJS Ketenagakerjaan Dukung Perlindungan Pekerja Sosial

Dalam upaya memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Pontianak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak meluncurkan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja sosial seperti ketua rukun tetangga, kader posyandu, dan pekerja sosial keagamaan.

Baca juga  Wako Edi; Jembatan Paralel Kapuas I Jadi Skala Prioritas Menteri PUPR

Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. “Tujuan utama dari MOU ini adalah memastikan bahwa pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko saat menjalankan tugas mereka,” ujar Edi.

Pentingnya Jaminan Sosial bagi Seluruh Pekerja

Edi Suryanto mengungkapkan bahwa cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan. “Masih ada 60 persen pekerja yang belum memiliki jaminan sosial. Ini adalah tantangan yang harus kita atasi bersama,” tambahnya.

Kolaborasi Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan

Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepakatan yang diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja bagi pekerja sosial. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Wardhana menekankan pentingnya kolaborasi untuk meningkatkan cakupan jaminan sosial.

Baca juga  Melihat Tren Masa Kini dalam Dunia Rumah Pintar atau Smart Home

Strategi Peningkatan Cakupan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial. “Masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya patuh, terutama dalam pelaporan upah dan jumlah tenaga kerja,” ungkap Asep.

Sosialisasi dan Forum Diskusi

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menjelaskan bahwa selain penandatanganan nota kesepakatan, BPJS Ketenagakerjaan juga mengadakan sosialisasi dan forum diskusi terkait perlindungan sosial bagi tenaga kerja. “Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Pontianak,” jelasnya.

Baca juga  Kadisdukcapil Tegaskan Layanan KTP-el di Pontianak Gratis

Komitmen Pemkot Pontianak dalam Meningkatkan Perlindungan Sosial

Pemkot Pontianak berkomitmen untuk menghapus kemiskinan ekstrem dan meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja sosial dan memastikan mereka mendapatkan hak perlindungan yang layak,” tutur Ismail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *