Gencil News – Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan pencuri kotak amal pada hari Senin (09/05/2022).
Pelaku inisial U (35) merupakan pencuri kotak amal di masjid Saiful Islam Kecamatan Sungai Jawi Pontianak pada 4 Mei 2022. Dalam kotak amal tersebut, pelaku mengambil seluruh uang didalamnya yang berisi sekitar Rp. 1.500.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya menemukan pelaku dan diamankan terlebih dahulu oleh pengurus masjid Baitulrahman Tanjung Pura.
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengaku kerap mencuri kotak amal di beberapa masjid. Ia melakukan aksinya di masjid-masjid Pontianak hingga masjid yang ada di Kubu Raya.
Pelaku sebelumnya sempat viral lantaran aksinya terekam CCTV dan beredar di media sosial.
Saat ini pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana Curat.