Gencil News – Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil ( Disdukcapil ) Kota Pontianak cegah kerumunan dengan kurangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ini upaya kurangi kerumunan demi mengurangi angka penyeberan covid 19 di Kota Pontianak.
Disdukcapil menyediakan 14 layanan alternatif yang bisa di akses secara online di laman resmi www.disdukcapil.pontianakkota.go.id.
” Disdukcapil Kota Pontianak menyediakan pelayanan secara online. Ada 14 jenis layanan kependudukan online yang kami buka untuk masyarakat,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani
Adapun layanan daring tersebut mulai dari penerbitan Kartu Keluarga ( KK ) baru, baik itu sebab KK yang hilang atau rusak serta perubahan data. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru, baik yang hilang ataupun rusak.
Kemudian surat keterangan pindah luar kabupaten dan provinsi, pindah antar kelurahan dan kecamatan, pindah datang dan surat keterangan penduduk non permanen.
Tidak hanya itu Disdukcapil juga berikan pelayanan online “two in one” untuk akte lahir dan KK, artinya, ketika ada anak yang lahir maka dokumen yang diterbitkan adalah akta kelahiran dan KK yang mencantumkan nama anak tersebut. Selain itu, pelayanan two in one juga berlaku untuk akta cerai dan KK, artinya jika sudah terjadi perceraian otomatis pasangan tersebut sudah tidak dalam satu KK lagi.
Erma menambahkan disdukcapil telah menerima sebanyak 215 masyarakat telah melakukan pelayanan secara daring mulai dari KIA, perubahan akta, KK dan lainnya setelah diterbitkannya layanan daring sejak tanggal 21 september hingga 12 oktober 2020.
” Dalam situasi normal sebelum pandemi COVID-19, kuota pencetakan KTP sebanyak 2.000 dalam sepekan. Akan tetapi di tengah pandemi COVID-19 kuota tersebut maka jumlah tersebut dikurangi menjadi 1.250 kuota pelayanan dalam sepekan “kata erma
kemudian ia menjelaskan untuk kuota pelayanan akta, KK dan lainnya, dari sebelumnya 500 kini dikurangi menjadi 375 permohonan. Demikian pula kuota legalisir, dari semula 125, kini dikurangi menjadi 75. Namun demikian, Menurutnya tidak menutup kemungkinan jika dirasakan perlu penyesuaian maka akan dievaluasi.
” Namanya pelayanan dokumen kependudukan, sifatnya urgent dan dibutuhkan masyarakat maka tentu akan terus kita evaluasi ” pungkasnya
Disdukcapil Kota Pontianak sendiri telah menyediakan protap pada masyarakat yang melakukan layanan secara langsung. Disdukcapil juga secara tegas tidak akan melayani