Gencil News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak melakukan penertiban pengemis, pengamen dan pedagang di area dipersimpangan jalan atau trafifc light.
Berdasarkan informasi valid yang didapat Gencil News, Dishub Kota Pontianak menghimbau masyarakat Kota Pontianak untuk tidak memberikan uang kepada pengemis dipersimpangan jalan atau trafifc light.
Hal ini sebagaimana Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 tentang ketertiban umum pasal 39 huruf E setiap orang atau badan dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis atau peminta-minta belas kasihan orang dipersimpangan jalan atau trafifc light yang termasuk daerah milik jalan atau tempat umum lainnya.
Dalam perda ini juga mengatur larangan melakukan aktivitas penjualan barang dan jasa dipersimpangan jalan atau trafifc light yang termasuk daerah milik jalan, taman kota, perkantoran pemerintah atau ditempat umum lainnya.
Dalam himbauan berupa video berdurasi 1 menit 31 detik tersebut, apabila terdapat pelanggaran dari pasal 39 tersebut, maka akan terkena sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum pasal 44 sebesar Rp.500.000 ribu rupiah atau sanksi admnistrasi berupa penahanan untuk sementara waktu KTP atau kartu identitas lainnya.
Sebelumnya Dishub dan Satpol PP juga telah melakukan penertiban pengemis, pedagang dan pengamen di traffic light.