Scroll untuk baca artikel
Kota Pontianak

Diskumdag Pontianak Tindak Pedagang yang Menunggak Sewa

×

Diskumdag Pontianak Tindak Pedagang yang Menunggak Sewa

Sebarkan artikel ini
Diskumdag Pontianak
Diskumdag Pontianak Tindak Pedagang yang Menunggak Sewa

Diskumdag Kota Pontianak (Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan) tengah melakukan penertiban terhadap pedagang Pasar Flamboyan dan PSP Jalan Pattimura yang menunggak pembayaran sewa kios dan los. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi tunggakan yang mencapai total Rp907 juta di Pasar Flamboyan dan Rp666 juta di PSP Jalan Pattimura.

Diskumdag Pontianak Ingatkan Soal Penertiban Pedagang yang Menunggak

Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim pengawasan telah memberikan surat peringatan kepada pedagang yang menunggak. Surat peringatan ini harus direspon paling lambat tujuh hari setelah diterima. Jika tidak, kios dan los akan dikosongkan serta diambil alih oleh Diskumdag Kota Pontianak.

“Di Los A Pasar Flamboyan ada sebanyak 16 yang belum membayar, untuk Los B ada 24 lapak yang belum membayar dan ada sekitar 13 kios yang juga belum melunasi,” ujarnya. Ibrahim menambahkan bahwa tunggakan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2013.

Opsi Pembayaran Cicilan untuk Pedagang

Diskumdag Pontianak membuka kesempatan bagi para pedagang yang ingin melunasi tunggakan dengan menyediakan opsi cicilan. Untuk kios, tarif sewa per tahun ditetapkan sebesar Rp1,8 juta, sementara untuk los sebesar Rp1,08 juta.

“Kami tetap memberikan kesempatan bagi pedagang yang berniat melunasi tunggakan, bahkan dengan skema cicilan jika diperlukan. Kami harap para pedagang menaati peraturan dan memenuhi kewajibannya,” tambah Ibrahim.

Pendekatan Persuasif Tetap Dilakukan

Meski ada beberapa pedagang yang mengaku kesulitan akibat sepinya pembeli, Diskumdag menilai perputaran ekonomi di Pasar Flamboyan tetap berjalan dengan baik. Ibrahim menegaskan bahwa pendekatan persuasif akan tetap dilakukan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pedagang, kios akan ditutup dan ditawarkan kepada pihak lain.

Diskumdag juga mengimbau para pedagang untuk menjaga kebersihan pasar dengan menyediakan tempat sampah guna memudahkan petugas kebersihan. Langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung, tetapi juga mendukung kebersihan lingkungan pasar.

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Upaya penertiban ini merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan peningkatan PAD, diharapkan perekonomian masyarakat juga tumbuh, dan UMKM dapat naik kelas.

“Meningkatkan PAD adalah prioritas Pemkot Pontianak agar perekonomian warga meningkat, daya beli tumbuh, dan UMKM berkembang lebih pesat,” tutup Ibrahim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *