Scroll untuk baca artikel
Kota Pontianak

DPRD Kota Pontianak Sepakati Raperda APBD Tahun 2022

×

DPRD Kota Pontianak Sepakati Raperda APBD Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Pontianak Sepakati Raperda APBD Tahun 2022
DPRD Kota Pontianak Sepakati Raperda APBD Tahun 2022

Gencil News- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun 2022 secara keseluruhan berjumlah Rp1,87 trilliun.

Hal ini Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono jelaskan dalam pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (23/11/2021).

Ia mengungkapkan apresiasinya kepada jajaran DPRD Kota Pontianak yang sudah sepakat untuk menyetujui raperda tersebut untuk dituangkan menjadi perda.

“Mudah-mudahan dengan telah disepakatinya Raperda APBD Tahun 2022 ini untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar termasuk pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri,”jelas Wako Edi.

Ia memaparkan bahwa skenario perbandingan antara belanja pegawai, modal dan barang dan jasa sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Ia menerangkan bahwa Rancangan APBD Tahun 2022 yang disepakati salah satunya pendapatan daerah yang sudah disepakati menjadi sebesar Rp1,80 trilliun, belanja daerah Rp1,82 trilliun, penerimaan pembiayaan Rp68,55 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp59,5 miliar. Dalam rancangan APBD Tahun 2022, telah terjadi dinamika terhadap target pendapatan daerah. 

“Baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terhadap target belanja daerah serta target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah,” terangnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengatakan bahwa pada Rancangan APBD Tahun 2022 ada beberapa hal yang menjadi catatan pihaknya.

Salah satunya adalah aspirasi masyarakat Kota Pontianak yang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyiapkan lahan pemakaman umum bagi warga Kota Pontianak. 

“Itu (lahan) sedang dipersiapkan di wilayah Kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Kota,” kata Satarudin.

Ia menambahkan untuk meminta kepada Dishub Kota Pontianak untuk bisa memaksimalkan fungsi gedung parkir yang ada pada Jalan Suprapto. Hal ini agar bisa menertibkan kendaraan yang parkir yang berada dibahu jalan.

“Kalau itu (gedung parkir) sampai kosong karena tidak banyak kendaraan yang parkir, jadinya mubazir,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *