Scroll untuk baca artikel
Kota Pontianak

Edi Kamtono Musnahkan Hampir 1.800 Perangkat Permainan Layangan

×

Edi Kamtono Musnahkan Hampir 1.800 Perangkat Permainan Layangan

Sebarkan artikel ini
Edi Kamtono Musnahkan Hampir 1.800 Perangkat Permainan Layangan
Edi Kamtono Musnahkan Hampir 1.800 Perangkat Permainan Layangan

Gencil News- Sepanjang tahun 2020 Wali Kota Pontianak Edi Kamtono telah musnahkan 1.752 perangkat permainan layang-layang. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melakukan pemusnahan barang bukti berupa layangan, gerinda (alat penggulung benang) dan benang hasil penertiban .

“Selain barang-barangnya kita sita untuk dimusnahkan, para pemain layangan juga kita kenakan sanksi denda,” ujarnya usai pemusnahan layangan dan perlengkapannya.

Hasil razia sepanjang tahun 2020. Total jumlah barang-barang yang dimusnahkan sebanyak 1.752 buah, terdiri dari layangan sebanyak 909 buah, gelondongan 337 buah, benang gelasan atau kawat 502 buah dan gerinda 4 buah. 

Baca juga  Perayaan Malam Natal di Kota Pontianak Tertib dan Lancar

penertiban ini menyikapi keluhan warga terhadap masih maraknya permainan layangan di Kota Pontianak. Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang permainan layangan di Kota Pontianak. Permainan layangan menggunakan benang gelasan dan kawat sangat membahayakan bahkan menimbulkan korban jiwa.

“Jika layangan itu putus lalu menjuntai di jalanan akan sangat membahayakan. Sudah banyak korban bahkan ada yang meninggal dunia makanya kita larang,” tegasnya.

Edi menyebut, pihaknya akan tegas menindak para pemain layangan. Sanksi denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar atau pemain layangan sebesar Rp500 ribu. Tidak hanya itu, penjual layangan juga dikenakan sanksi.

Baca juga  Pemkot Miliki Data Komprehensif Terkait Kesejahteraan Masyarakat

“Kita rutin melakukan monitoring dan penertiban, jika ada laporan maka langsung kita tindaklanjuti,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *