Gencil News – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji Mengatakan Kewajiban bagi pelajar SMA/SMK/SLB memiliki kartu identitas anak (KIA) untuk umur di bawah 17 tahun dan Kartu identitas penduduk (KTP) untuk pelajar yang berusia 17 tahun. Pontianak 21/11/22.
Pihaknya mewajibkan kepemilikan KIA itu, syarat agar pelajar SMA sederajat mendapatkan beasiswa yang digunakan untuk membayar iuran sekolah setiap bulan.
“Uang beasiswa itu akan kami simpan di rekening bank atas nama mereka, tapi ketika membuat rekening itu harus punya KIA. Kalau tidak punya KIA, artinya tak punya rekening dan tak mendapatkan beasiswa itu,” katanya.
Ia juga mengatakan bagi peserta yang memiliki KIA bisa mendapatkan bantuan saragam dan BPJS yang disiapkan pemprov bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu
“Seluruh program yang dibiayai oleh pemerintah, harus otomatis harus mempunyai KIA bagi anaknya masih di bawah 17 tahun,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap, pada akhir tahun Provinsi Kalbar dapat mencapai target terkait dengan kepemilikan KIA dengan angka 90 persen.