Kota Pontianak

Kadishub Baru Kota Pontianak Bakal Fokus Tangani Kemacetan

Gencil News – Yuli Trisna Ibrahim resmi menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak. Ia menggantikan Utin Sri Lena, kepala dishub sebelumnya yang kini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pontianak.

Sebagai Kadishub baru, Trisna punya beberapa strategi. Salah satunya adalah mengembalikan fungsi petugas Lalu Lintas Jalan (LLAJ) yang membantu mengatur lalu lintas di persimpangan yang titik-titik kemacetannya.

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa dishub bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan di lapangan sesuai fungsinya.

Baca juga   Dishub Kota Pontianak Beri Sanksi Kepada Pengguna Kendaraan Besar

“Petugas lantas (kepolisian) sebenarnya sudah ada di jam padat, terutama pagi hari anak-anak sekolah. PAM juga ada. Tapi kita pengen teman-teman di Dishub tetap stay. Tidak terlalu lama, cukup satu jam dari jam 6 sampai jam 7,” terangnya usai dilantik dan diambil sumpah oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Rabu (30/8/2023).

Permasalahan lain yang menjadi perhatian khusus adalah permasalahan parkir di kota Pontianak. Dalam waktu dekat, Trisna berencana mengadakan forum diskusi (FGD) yang melibatkan para pemerhati sosial, akademisi, dan pengambil kebijakan untuk membahas isu pengelolaan parkir on street.

Baca juga   Puluhan Motor Pelajar SMP Terjaring Razia

Selain itu, ia juga ingin membenahi database parkir yang selama ini tumpang tindih pajak dan retribusi parkir.

“Kewenangan perhubungan tentu retribusi menggunakan badan jalan, kan nomenklaturnya begitu. Tapi kalau sudah halaman kafe dan rumah makan, berapapun jumlah kendaraan yang bisa ditampung di area tersebut itu sudah masuk pajak keuangan daerah,” tuturnya.

Beberapa jenis pengelolaan parkir di daerah lain juga akan diadaptasi Dishub untuk kedepan. Banyak wilayah yang menurut Trisna berhasil mengelola parkir dengan sangat baik.

Baca juga   Ruko Tidak Memiliki IMB, Pemkot Bongkar Ruko di Purnama Agung V

Untuk itu, ia akan mengadopsi cara-cara tersebut, sembari menyesuaikan karakter masyarakat Kota Pontianak.

“Dalam waktu dekat kita mapping dulu, kita koordinasi dengan Tim Saber Pungli. Bagaimana tindak lanjutnya, supaya masyarakat juga tidak dirugikan. Artinya jika sudah berbelanja, bagian dari membeli produk sudah bagian pajak. Kewajiban membayar pajak itu bukan konsumen (masyarakat), tapi kewajiban pengusaha untuk membayar pajak,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

To Top