Gencil News- Setelah penantian yang cukup panjang, kini Kota Pontianak beralih status PPKM menjadi PPKM level 3. Hal ini sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa turunnya status PPKM Kota Pontianak dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 3. Tidak harus serta merta masyarakat bisa merayakannya dengan berlebihan.
Ia mengingatkan kepada masyarakat semua agar bisa terus mematuhi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi ada beberapa kegiatan yang longgarkan. Akan tetapi kita harapkan masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Supaya kita tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19,” kata Wako Edi, pada hari Selasa (10/8/2021).
Ia mengungkapkan bahwa meskipun PPKM pada Kota Pontianak sudah turun menjadi level 3.. Pihaknya akan terus untuk memonitor pelaksanaan ppkm level 3 di lapangan.
Ini bertujuan agar tidak terjadi lonjakan kembali untuk kasus Covid-19 kembali di Kota Pontianak.
“Kita akan terus melakukan tindakan persuasif dan mengingatkan masyarakat untuk bisa mengurangi dan mencegah terjadinya kerumunan,” ujarnya.
Kelonggaran PPKM Level 3
Dalam PPKM Level 3 kali ini ada beberapa kelonggaran yang mengacu pada Inmendagri nomor 32 tahun 2021.
Seperti resepsi pernikahan sudah bisa namun secara terbatas dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas ruangan serta wajib menerapkan protokol kesehatan.
Makan dan minum di tempat seperti restoran, rumah makan, warung kopi serta kafe diizinkan dengan jumlah pengunjung terbatas atau 50 persen dari kapasitas. Serta menerapkan protokol kesehatan.
Begitu pula dengan mall dan pusat perbelanjaan diizinkan operasionalnya dengan kapasitas terbatas atau 50 persen dari kapasitas gedung dan protokol kesehatan secara ketat.
“Kuncinya adalah patuhi protokol kesehatan dan menahan diri agar kita bisa berada di zona kuning atau bahkan hijau dan turun ke level 1, itu harapan kita semua,” tuturnya.
Dengan adanya kelonggaran ini, Wako Edi berharap aktivitas perekonomian bisa mulai bergerak kembali serta bisa memberikan semangat bagi para pelaku usaha khususnya UMKM dama memulai bisnisnya yang sempat terbatasi pada kebijakan PPKM Level 4 kemarin.
“Kita berharap dengan kelonggaran ini bisa pelaku usaha manfaatkan untuk meningkatkan omzet atau penghasilannya,” tuturnya.
