Kotoran dan bulu ayam di Jalan Gajah Mada Pontianak memicu protes dari masyarakat. Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, dengan dukungan TNI/POMAD menggelar penertiban terhadap kendaraan angkutan ayam yang melakukan bongkar muat di lokasi tersebut.
Penertiban Angkutan Ayam oleh Dishub Kota Pontianak
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menyampaikan bahwa penertiban dilakukan terhadap kendaraan pick up yang melakukan bongkar muat ayam di jalan depan Pasar Flamboyan. Aktivitas ini mengakibatkan kotoran dan bulu ayam bertebaran di Jalan Gajah Mada.
“Kami telah menindak sebanyak 15 kendaraan pick up angkutan ayam dan melakukan penilangan serta menahan SIM dan STNK,” ujar Yuli Trisna Ibrahim, Jumat (17/1/2025)
Imbauan kepada Pelaku Usaha Ayam
Trisna mengingatkan kepada para agen atau usaha ayam untuk tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat ayam di jalan. Pelaku usaha diminta untuk melakukan bongkar muat di dalam area pasar, tepatnya di jalan samping Parit Tokaya atau dekat pasar ikan.
“Kami tegaskan kembali kepada para pelaku usaha maupun angkutan ayam untuk tidak lagi melakukan bongkar muat di jalan. Jika masih dilakukan, maka kami akan menindak tegas bagi yang melanggarnya,” tegasnya.
Diskumdag Kota Pontianak Tegaskan Larangan Bongkar Muat di Jalan
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim menuturkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada para pedagang atau agen ayam di Pasar Flamboyan agar aktivitas bongkar muat dilakukan di dalam area pasar.
“Mereka sudah kita imbau untuk tidak melakukan bongkar muat ayam di jalan. Untuk bongkar muat, harus dilakukan di dalam area pasar, tepatnya di dekat pasar ikan,” terang Ibrahim.
Penegakan Ketertiban oleh Satpol PP Kota Pontianak
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Sudiantoro menambahkan bahwa pihaknya bersama tim gabungan turun ke lokasi untuk menertibkan kendaraan angkutan ayam yang mencemari lingkungan akibat aktivitas bongkar muat di badan jalan.
“Kegiatan ini juga menindaklanjuti keluhan masyarakat, yang mana setiap pagi ruas Jalan Gajah Mada depan Pasar Flamboyan tercemar oleh kotoran dan bulu-bulu ayam, yang berkaitan dengan pelanggaran Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (tibum),” ujar Sudiantoro.
Pemerintah Kota Pontianak melalui tim gabungan akan terus memantau dan menindak pelanggaran serupa di masa mendatang. Warga juga diimbau untuk melaporkan aktivitas yang melanggar peraturan agar penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.