Gencil News – Kota Pontianak baru saja menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mengubah dan memperbaiki berbagai aspek tata kelola daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan bahwa dari kelima Raperda tersebut, dua di antaranya merupakan usulan DPRD Kota Pontianak, sementara tiga lainnya diusulkan oleh pihak eksekutif.
Dalam penjelasannya, Ani Sofian mengemukakan bahwa salah satu usulan dari eksekutif adalah perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Selain itu, ada penambahan tugas dan fungsi di PDAM Tirta Khatulistiwa untuk mencakup isu lingkungan.
“Usulan perubahan Perda ini mengikuti arahan pemerintah pusat untuk membentuk badan riset dan inovasi serta penambahan satu bidang di PDAM,” jelas Ani Sofian setelah pidatonya di Gedung DPRD Kota Pontianak.
Dua Raperda lainnya, yang merupakan usulan dari DPRD, meliputi pelayanan sosial bagi masyarakat miskin dan pemberdayaan UMKM.
Ani Sofian menyambut baik inisiatif ini dan berharap dapat memperbaiki penanganan kemiskinan di Kota Pontianak secara lebih efektif.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menegaskan bahwa penerapan Raperda tersebut diharapkan mulai berlaku pada tahun 2025.
Ia menargetkan agar seluruh warga dengan KTP Kota Pontianak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada tahun depan.
“Kami berharap Raperda ini bisa segera diterapkan sehingga masyarakat miskin dapat memperoleh bantuan yang dibutuhkan,” ujar Satarudin.
Masa jabatan DPRD Kota Pontianak periode 2019-2024 akan segera berakhir, dengan total sekitar 70 Perda yang telah disahkan selama periode tersebut.
Satarudin menekankan, meskipun ada perbedaan pandangan dalam pembahasan, semua Raperda telah berhasil diselesaikan sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan akan memperkuat fondasi pelayanan publik dan tata kelola di Kota Pontianak, menjadikannya lebih responsif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.