Gencil News- Mal Pelayanan Publik (MPP), adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi.
Secara umum MPP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan perijinan non perijinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan BUMN / BUMD / Swasta kepada masyarakat
Pembangunan MPP di Kota Pontianak sudah dirancang jauh-jauh hari oleh pemerintah. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan beserta Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menekan tombol sirine secara bersama menandai dimulainya proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik dan renovasi Gedung Kapuas Indah.
Pembangunan tersebut dilakukan di lokasi Kapuas Indah Jalan Kapten Marsan Kelurahan Darat Sekip Kecamatan Pontianak Kota, Sabtu (19/3/2022).
Edi menerangkan, pembangunan ini sejalan dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang mengisyaratkan pemerintah daerah harus memiliki Mal Pelayanan Publik.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membangun Mal Pelayanan Publik di atas lahan aset milik Pemkot Pontianak yang berlokasi di Gedung Kapuas Indah.
Bertempat di lantai tiga Pasar Kapuas Indah, Mal Pelayanan Publik ditujukan untuk pelaksanaan administrasi yang efektif dan efisien. Selain itu juga dilakukan renovasi gedung sekaligus penataan kawasan tersebut sehingga lebih indah dan memicu potensi ekonomi di sekitarnya.
“Harapan kita tidak hanya dari sisi pelayanan publik yang unggul tetapi juga menghidupkan perekonomian di sini dengan ditunjang waterfront yang nantinya juga akan selesai penataannya,” ujarnya.
Mal Pelayanan Publik ini menyediakan 27 jenis pelayanan sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi maupun perizinan cukup mendatangi Mal Pelayanan Publik. Berbagai bentuk layanan perizinan diantaranya layanan administrasi kependudukan, perizinan, perpanjangan SIM, termasuk pelayanan pernikahan yang difasilitasi Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain mengurus perizinan, masyarakat juga bisa sekaligus berbelanja atau sekadar menikmati kopi di warung kopi yang ada di sekitar Mal Pelayanan Publik. Hal ini pula yang menjadi konsep pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik.
“Tidak perlu jauh-jauh ke banyak tempat, bisa sekaligus ke satu tempat ini. Nah, sembari mendapatkan pelayanan, bisa menikmati dengan belanja, ngopi dan santai ditemani pemandangan Sungai Kapuas,” tuturnya.
Edi mengajak masyarakat sekitar maupun para pemilik bangunan untuk turut mendukung penataan tersebut demi terwujudnya wajah baru Kota Pontianak yang asri dan bersih.
“Para pemilik gedung dan warga sekitar juga saya harap bisa menunjang dengan merehab, menata dan mempercantik kawasannya masing-masing,” ucapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak Firayanta menjelaskan, awal mula pembangunan dimulai dari persiapan lahan untuk penempatan material. Selanjutnya, pihaknya bekerjasama dengan dinas terkait untuk merelokasi pedagang dan kios sekitar menuju Pasar Cempaka dan sebagian di Pasar Kapuas Indah yang lama.
“Mal Pelayanan Publik ini kita bangun, kemudian kita lakukan renovasi. Secara bertahap, pedagang yang ada akan direlokasi untuk sementara. Ketika sudah selesai, akan kembali lagi, begitu seterusnya,” terangnya.
Ia menerangkan, Mal Pelayanan Publik menggunakan tiga tahun anggaran bersumber dari APBD melalui proyek multiyear. Tahun pertama, di akhir 2021 perencanaan, pengerjaan di tahun 2022 dan diharapkan rampung pada tahun 2023.
“Total anggarannya sekitar Rp31 miliar menggunakan APBD Kota Pontianak,” imbuhnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengapresiasi atas dibangunnya Mal Pelayanan Publik ini. Menurutnya, selain menunjang pelayanan, juga akan mengangkat wisata sejarah.
“Jadi kita kembalikan kejayaan Kapuas Indah seperti tahun 80-an, kami DPRD sangat mendukung,” pungkasnya.