Gencil News – Kota Pontianak masih memiliki resiko tinggi atau kategori zona merah kasus Covid-19. Hal ini membuat pemerintah Kota Pontianak harus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Hal ini merujuk pada keputusan presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).
“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021,” ujar Jokowi
Ia mengungkapkan bahwa akan membuka pembatasan secara bertahap.
“Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021,” katanya
Polretsa Pontianak Kota merilis pengumuman perpanjangan PPKM Darurat di Pontianak pada 21 Juli 2021 melalui akun instagramnya.
“PPKM Darurat di Kota Pontianak diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021,” dalam keterangan
Polresta Pontianak Kota juga menghimbau agar masyarakat mematuhi himbauan petugas, pemerintah dan tokoh agama dalam penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pada aturan baru ini, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Sementara selain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari hanya buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasistas maksimal 50% pengunjung.