Scroll untuk baca artikel
Kota Pontianak

Menunggak Pajak, Lima Restoran dan Kafe di Pontianak Ditindak

×

Menunggak Pajak, Lima Restoran dan Kafe di Pontianak Ditindak

Sebarkan artikel ini
Pajak Daerah, Tunggakan Pajak, TPPD Kota Pontianak, Restoran, Kafe
Pajak Daerah, Tunggakan Pajak, TPPD Kota Pontianak, Restoran, Kafe

Gencil News – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak tidak main-main dalam menertibkan wajib pajak (WP) yang menunggak pajak. Kali ini, lima tempat usaha berupa restoran dan kafe di Pontianak ditindak tegas karena menunggak pajak dengan total nilai Rp1,5 miliar.

Penindakan yang dilakukan tim terpadu yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para WP yang masih lalai dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Sebelumnya, Bapenda telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II kepada para WP yang menunggak pajak. Namun, karena tidak diindahkan, akhirnya dilakukan penertiban langsung dengan penempelan stiker berwarna merah di tempat usaha tersebut.

Stiker merah ini menandakan bahwa tempat usaha tersebut sedang dalam pengawasan karena belum membayar pajak. Selain itu, KTP pemilik usaha juga ditahan sementara sebagai jaminan.

Besaran Pajak yang Ditunggak:

Besaran pajak yang disetorkan oleh WP bervariasi, tergantung dari omzet usaha mereka. Ada yang menunggak pajak sebesar Rp75 juta, dan ada juga yang mencapai Rp400 juta.

Kepala Bidang Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kota Pontianak, Harjuniardi, menegaskan bahwa TPPD akan terus melakukan penertiban terhadap WP yang menunggak pajak. Ia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak tepat waktu.

Sanksi bagi WP yang Menunggak Pajak:

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 19 Tahun 2021, WP yang tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan dapat dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).

Selain itu, TPPD juga dapat memaksa WP untuk berkomitmen menyetor pajak dalam waktu dekat. Jika ada kendala, WP dapat mengkomunikasikannya dengan pihak Bapenda.

Imbauan untuk WP:

Harjuniardi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Jangan menunda-nunda pembayaran pajak agar terhindar dari sanksi tegas dari TPPD.