Gencil News – Mulai 14 Juni 2021, Pontianak resmi berlakukan PPKM selama 14 Hari. Selama 14 hari kedepan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bagi warga Kota Pontianak akan dilakukan guna menekan keterjangkitan virus corona di Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, sebelum mulai diterapkannya PPKM di Kota Pontianak, Satgas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan PPKM ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pontianak.
“Kita berharap dengan PPKM ini bisa menekan angka ketertularan Covid-19 di Kota Pontianak,” kata Wako Edi.
Menurut Edi Kamtono selama ditetapkannya PPKM ini, Satgas Covid-19 secara rutin akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam mengikuti ketentuan tersebut.
Apabila selama penerapan PPKM ini terjadi pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan maupun protokol kesehatan, Satgas Covid-19 berhak menghentikan aktivitas tersebut.
“Penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali apabila sudah ada persetujuan tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Pontianak,” ungkapnya.
- Pj Gubernur Kalbar Komitmen Dukung Program Pemerintah Pusat
- Tips Mengatasi Flu dan Batuk dengan Bahan Alami
- Bapenda Kota Pontianak Tertibkan Tiga Titik Reklame Tak Taat Pajak
- Ramalan Zodiak 15 Desember 2024: Peruntungan Cinta dan Karier
- Kakan Kemenag Kubu Raya Tekankan Pentingnya 5 Nilai Budaya Kerja
PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 terutama yang bergejala. Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen. Kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan.
“Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak,” kata Edi.