Rencana pemerintah pusat untuk menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah bersubsidi mendapat sambutan positif dari Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto.
Ia menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mengikuti kebijakan tersebut demi meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, kami di pemerintah daerah akan mengikuti instruksi yang diberikan, karena kami paham bahwa ini adalah langkah terbaik,” ujar Edi saat diwawancarai di Ruang VIP Wali Kota, Senin (13/1/2025).
Kebijakan ini direncanakan berlaku khusus bagi rumah bersubsidi, sementara rumah mewah dan kelas menengah ke atas tetap dikenakan BPHTB dan PBG sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak ada masalah untuk Pemkot. Dari sudut pandang apapun, kita akan laksanakan karena ini memang benar harus dilakukan untuk meringankan beban masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah,” tambah Edi.
Meskipun surat instruksi dari pemerintah pusat sudah diterima, pelaksanaan teknis di tingkat daerah masih menunggu petunjuk lebih rinci.
“Suratnya sudah sampai ke pemerintah daerah, jadi kita tinggal menunggu pelaksanaannya saja,” jelas Edi.
Dengan dihapuskannya BPHTB dan PBG bagi rumah bersubsidi, Pemkot Pontianak berharap dapat mendorong akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap perumahan yang lebih terjangkau.
Kebijakan ini juga sejalan dengan program nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perumahan subsidi.
“Langkah ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memastikan kebijakan pusat berjalan baik di daerah,” tutupnya.