Gencil News – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-253 Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mengadakan kampanye gerakan tanpa plastik. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada acara Car Free Day (CFD) di sekitar Ayani Megamal, Jalan Ahmad Yani, pada 13 Oktober mendatang.
Kepala DLH Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, menjelaskan bahwa pihaknya akan membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat.
Untuk mendapatkan tas belanja ini, masyarakat diminta mengunggah foto kegiatan menggunakan tas belanja atau aktivitas apapun tanpa menggunakan kantong plastik saat berbelanja.
Bagi yang beruntung, akan ada hadiah menarik yang disiapkan oleh DLH Kota Pontianak.
“Info lebih lanjut akan kami umumkan melalui media sosial Pemkot Pontianak lewat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. Selain untuk kampanye gerakan tanpa plastik, kegiatan ini juga untuk memeriahkan hari jadi Kota Pontianak,” ujar Usmulyono, Jumat (27/9/2024).
Tidak hanya bagi-bagi hadiah, DLH Kota Pontianak juga akan menyelenggarakan Bazar Tanpa Kantong Plastik yang menampilkan berbagai stand dari pelaku UMKM.
Usmulyono mengajak para pelaku usaha yang ingin berpartisipasi untuk mendaftar melalui link bit.ly/BazzarTanpaKantongPlastik dengan batas waktu pendaftaran hingga 9 Oktober 2024.
“Mari kita ajak seluruh instansi, pelaku usaha, komunitas, organisasi, dan masyarakat untuk turut serta dalam acara ini dengan membuka booth atau stand bebas kantong plastik. Lewat kegiatan ini, kita bersama-sama menciptakan Pontianak yang lebih hijau dan ramah lingkungan,” tambahnya.
Pemkot Pontianak saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi terkait gerakan bebas plastik. Mulai 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak diwajibkan untuk tidak menyediakan kantong plastik.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan bahwa sebelumnya Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.
“Jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan, dan penanganan yang tepat, sampah dapat menimbulkan masalah serius,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada semester pertama tahun 2024, Kota Pontianak menghasilkan sampah sebesar 411,96 ton per hari.
Hingga saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen. Oleh karena itu, perlu dilakukan percepatan untuk mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.
Pemkot Pontianak menargetkan pada tahun 2025 pengelolaan sampah dapat mencapai 70 persen penanganan oleh pemerintah dan 30 persen pengurangan sampah oleh masyarakat.
Untuk mencapai target ini, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, dan stakeholder lainnya.
“Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi guna mewujudkan misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” tutup Ani Sofian.