Scroll untuk baca artikel
Kota Pontianak

Pemkot Pontianak Perketat Monitoring Kawasan Tanpa Rokok di 6 Kecamatan

×

Pemkot Pontianak Perketat Monitoring Kawasan Tanpa Rokok di 6 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Monitoring intensif dilakukan di sejumlah lokasi di enam kecamatan di Kota Pontianak, termasuk fasilitas kesehatan, pendidikan, perkantoran, tempat bermain anak, hotel, restoran, dan kafe.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Monitoring Kawasan Tanpa Rokok di 6 Kecamatan di Kota Pontianak

Gencil News – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Monitoring intensif dilakukan di sejumlah lokasi di enam kecamatan di Kota Pontianak, termasuk fasilitas kesehatan, pendidikan, perkantoran, tempat bermain anak, hotel, restoran, dan kafe.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi pelanggar.

“Kami melakukan razia serta penegakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di lokasi KTR. Kegiatan ini dikomandoi oleh Satpol PP Kota Pontianak sebagai OPD penegak Perda,” jelasnya.

Baca juga  Wako Edi Sebut Peran TPA Membantu Dalam Mencetak Generasi Qurani

Saptiko menilai implementasi KTR di Kota Pontianak sudah cukup baik. Hal ini terbukti dengan apresiasi dari pemerintah pusat yang menempatkan Pontianak sebagai penerima penghargaan terbaik ke-2 nasional dalam penerapan KTR.

Namun, ia menegaskan perlunya pengawasan lebih lanjut.

“Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran berupa aktivitas merokok di KTR, tetapi juga memastikan lokasi-lokasi KTR mematuhi aturan seperti pemasangan tanda larangan merokok, larangan iklan rokok, hingga tidak adanya asbak atau puntung rokok,” tambahnya.

Dengan monitoring yang intensif, Pemkot Pontianak berharap masyarakat dapat mematuhi Perda ini demi menciptakan lingkungan yang sehat.

Baca juga  Wako Sebut Kompetisi Merupakan Ajang Meningkatkan Prestasi

“Kami ingin masyarakat dapat menghirup udara segar di mana pun mereka berada,” ujar Saptiko.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menyampaikan bahwa sebagian besar lokasi yang dikunjungi telah mematuhi aturan.

Meski begitu, beberapa tempat masih kurang memberikan informasi terkait KTR.

“Kami akan terus melakukan pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi untuk menekan angka pelanggaran, terutama di kalangan remaja. Rencana revisi Perda di tahun 2025 akan menjadikan sanksi lebih berat agar pelanggar mendapat efek jera,” tegas Welly.

Baca juga  Pemkot Pontianak Gelar Pelayanan Pembayaran Pajak di CFD

Ia juga menambahkan bahwa meskipun Perda ini sudah efektif selama 14 tahun, penyesuaian tetap diperlukan agar tetap relevan dan mampu menjawab tantangan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *