Scroll untuk baca artikel
Kota Pontianak

Pemkot Pontianak Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik di Tempat Usaha Mulai 1 Januari 2025

×

Pemkot Pontianak Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik di Tempat Usaha Mulai 1 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Pengganti plastik

Gencil News – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern dan tempat usaha lainnya sebagai langkah strategis mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha, dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menangani isu lingkungan yang semakin mendesak.

Baca juga  Sinergi Pemkot Pontianak Membangun Ekonomi Lokal yang Kuat

“Kita memang bertahap mencoba mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan plastik karena dampaknya yang merusak lingkungan,” ujarnya pada Minggu (5/1/2025).

Menurut Edi, keberhasilan kebijakan ini memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Meskipun masih ada pro dan kontra di masyarakat, ia mengajak semua pihak untuk melihat sisi positif dari larangan ini.

“Setiap keputusan pasti ada tantangan, tetapi kita harus mencari jalan keluar bersama. Ini bisa menjadi peluang usaha baru, seperti penggunaan kantong dari kertas atau kantong belanja yang dapat diolah dan bukan berbahan plastik,” jelasnya.

Baca juga  Canangkankan Vaksinasi, Edi Sebut Pentingnya Divaksin

Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya di media sosial, di mana banyak warga menyuarakan dukungan terhadap langkah ini.

Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan menjadi faktor pendukung utama kebijakan ini.

“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Pontianak sebagai kota yang ramah lingkungan,” tambah Edi Suryanto.

Sebagai langkah awal, Edi direncanakan akan memantau langsung implementasi kebijakan di sejumlah toko modern dan tempat usaha di Pontianak.

Pemkot berharap kebijakan ini tidak hanya mengurangi volume sampah plastik, tetapi juga mendorong inovasi dalam penggunaan bahan ramah lingkungan.

Baca juga  Aplikasi Bunda PAUD, Pantau Kegiatan PAUD di Kota Pontianak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *