Gencil News – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern dan tempat usaha lainnya sebagai langkah strategis mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha, dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menangani isu lingkungan yang semakin mendesak.
“Kita memang bertahap mencoba mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan plastik karena dampaknya yang merusak lingkungan,” ujarnya pada Minggu (5/1/2025).
Menurut Edi, keberhasilan kebijakan ini memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Meskipun masih ada pro dan kontra di masyarakat, ia mengajak semua pihak untuk melihat sisi positif dari larangan ini.
“Setiap keputusan pasti ada tantangan, tetapi kita harus mencari jalan keluar bersama. Ini bisa menjadi peluang usaha baru, seperti penggunaan kantong dari kertas atau kantong belanja yang dapat diolah dan bukan berbahan plastik,” jelasnya.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya di media sosial, di mana banyak warga menyuarakan dukungan terhadap langkah ini.
Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan menjadi faktor pendukung utama kebijakan ini.
“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Pontianak sebagai kota yang ramah lingkungan,” tambah Edi Suryanto.
Sebagai langkah awal, Edi direncanakan akan memantau langsung implementasi kebijakan di sejumlah toko modern dan tempat usaha di Pontianak.
Pemkot berharap kebijakan ini tidak hanya mengurangi volume sampah plastik, tetapi juga mendorong inovasi dalam penggunaan bahan ramah lingkungan.