Scroll untuk baca artikel
Kota Pontianak

Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran Keselamatan Berkendara

×

Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran Keselamatan Berkendara

Sebarkan artikel ini
Penerapan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keselamatan Berkendara dalam Wilayah Kota Pontianak.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keselamatan Berkendara dalam Wilayah Kota Pontianak.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, sebagai bentuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya.

Edi Suryanto menjelaskan bahwa tujuan utama diterbitkannya surat edaran ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang cenderung meningkat.

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca juga  Nobar Film Invisible Hopes, Ketua TP-PKK Pontianak Beri Pesan Menyentuh

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kita harapkan masyarakat secara sadar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Edi, Jumat (10/1/2025).

Surat edaran ini mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengendara kendaraan bermotor sebelum beroperasi di jalan raya.

Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan, serta Peraturan Wali Kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan beberapa poin penting dalam surat edaran ini:

Baca juga  Pemkot Siapkan Dana Rp1,5 M Untuk Bantuan Biaya Pengobatan
  1. Kelaikan Kendaraan Bermotor
    • Kendaraan wajib memiliki Bukti Lulus Uji Elektronik berupa kartu, stiker, atau sertifikat KIR. Pengujian kelaikan jalan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak di Jalan Khatulistiwa KM 4,2, Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara.
  2. Kelengkapan Administrasi Pengendara
    • Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
  3. Kondisi Fisik Pengendara
    • Pengendara harus dalam kondisi sehat saat mengemudi.
  4. Kepatuhan di Jalan Raya
    • Pengendara wajib menggunakan sabuk pengaman, mematuhi rambu lalu lintas, dan menghindari pelanggaran.
Baca juga  Wako Edi Minta OPD Terkait Rutin Pantau Kondisi Pohon di Pontianak

Trisna menambahkan, pelaksanaan surat edaran ini diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Pontianak.

Pemkot Pontianak juga terus mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah ini dengan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan.

“Semua ini demi keselamatan kita bersama sebagai pengguna jalan,” tuturnya.

Surat edaran ini merupakan langkah nyata Pemkot Pontianak untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *