Gencil News – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak menyerahkan 20 sertifikat aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Selain itu peta Zona Nilai Tanah (ZNT) juga turut diserahkan bersama Kelurahan Lengkap dalam peta pertanahan di Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono menyebut masih ada beberapa aset yang perlu disertifikasi, di antaranya ada yang memang belum diurus sertifikatnya, sebagian ada yang sudah bersertifikat tetapi hilang.
“Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak,” jelasnya.
“Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan,” tambahnya.
Arli Buchari, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, menerangkan, hari ini dirinya bersama Wali Kota Pontianak menandatangani perjanjian kerjasama peta ZNT serta penyerahan aset berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemkot Pontianak yang telah disertifikasi.
Ia berharap dengan ini ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Pemkot Pontianak.
“Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif,” imbuhnya.
“Informasi yang ditampilkan ZNT adalah tanah dalam keadaan kosong atau tidak termasuk nilai benda-benda yang melekat di atasnya,” terangnya.
