Gencil News – Menjelang hari raya idul fitri dan meningkatnya kasus Covid-19, pemerintah pusat resmi melarang warganya untuk melakukan mudik. Termasuk juga pemerintah Kota Pontianak yang memberlakukan hal tersebut di pintu masuk Kota Pontianak dengan penjagaan ketat.
Polresta Pontianak Kota telah menyiapkan sejumlah personil untuk melakukan pengamanan dengan melakukan penyekatan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya warga luar Kota Pontianak yang akan masuk melalui jalur darat
Kepala Kepolisian Resort Pontianak Kota, Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo mengatakan pihaknya telah membangun posko pada pintu masuk. Adapun lokasi posko larangan mudik seperti Jalan Khatulistiwa Kecamatan Pontianak Utara dan Jalan Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
“Sesuai arahan presiden, kita akan melakukan kegiatan yang bersifat seleksi masyarakat. Seleksi ini untuk masyarakat yang akan masuk ataupun keluar di pintu masuk Kota Pontianak,” ujarnya Rabu (28/04/2021)
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk elakukan pengetesan rapid tes terhadap masyarakat yang akan masuk ke Pontianak.
“Kita akan bekerjasama dengan instansi terkait dengan menyiapkan 10.000 rapid tes. Rapid tes ini akan dilakukan di pintu masuk sehingga masyarakat yang akan masuk ataupun keluar Kota Pontianak akan dilakukan rapid tes. Dasar itulah masyarakat yang hasilnya negatif dapat memasuki Kota Pontianak,” tambahnya.
Dengan adanya mudik bersyarat ini diharapkan penyendalian pencegahan covid 19 di Kota Pontianak tidak akan terjadi selama Idul Fitri.