Gencil News – Perpanjangan PPKM Level 4 di Pontianak hingga tanggal 2 agustus 2021 diwarnai dengan sejumlah relaksasi kepada para pelaku usaha. Relaksasi ini diberikan agar geliat ekonomi terus bergerak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pada PPKM Level IV yang diperpanjang kali ini diberikan relaksasi atau kelonggaran dibanding PPKM sebelumnya.
Kelonggaran tersebut dengan beberapa catatan, seperti rumah makan, warung kopi atau cafe yang berskala kecil, Pedagang Kaki Lima (PKL) diperkenankan membuka usahanya hingga pukul 21.00 WIB.
“Tetapi karena Pontianak masih zona merah, dengan catatan maksimum yang boleh makan minum di tempat 25 persen dari kapasitas, dan tak kalah pentingnya adalah penerapan protokol kesehatan,” ujarnya, Senin (26/7/2021).
Edi mengajak keterlibatan para pelaku usaha untuk bekerjasama dan kooperatif dalam menjaga kondisi selama PPKM Level IV dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Tanpa adanya kerjasama dari pelaku usaha dalam mematuhi PPKM Level IV ini, maka akan sangat sulit untuk keluar dari zona merah.
- Tim Putri Kalbar Juara Kapolri Cup 2024, Kalahkan Jatim 3-0
- Tim Pemenangan Midji-Didi Sarankan Calon Lain Adu Program
- Tulou Hakka: Jejak Sejarah dan Arsitektur Khas Tiongkok di Kalbar
- Resep Membuat Ayam Bakar Santan yang Lezat Menggoda
- Penyelidikan Kasus Prostitusi Pijat Plus-plus di Bali Terus Berlanjut
Dirinya yakin dengan Inmendagri nomor 25 tahun 2021 ini sebagai solusi untuk pelaku usaha tetap bisa beraktivitas.
“Kita akan izinkan makan dan minum ditempat tetapi kita berharap ada kerjasama pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 4 akan di perpanjang hingga tanggal 2 agustus 2021.
PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.
Berikut penyesuaian atau aturan baru pada PPKM Level 4 yang dimaksud Jokowi:
- Pasar rakyat yang menjual bahan kehidupan sehari-hari dipersilakan buka seperti biasa dengan prokes yang ketat. Dan pasar rakyat selain yang menjual kehidupan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut diatur Pemda.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka secara prokes ketat sampai pukul 21.00. Yang pengaturan teknisnya diatur Pemda.
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki lapak terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dan waktu makan dibatasi 20 menit.