Gencil News – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada jajaran Pemkot Pontianak menandatangani kesepakatan kinerja tahun 2021 pada Rabu (03/02/2021).
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menjelaskan bahwa penandatanganan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB). Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja.
“Tujuan utama perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Pontianak,” kata Edi
Dalam penjelasanya Edi mengatakan bahwa kesepakatan kinerja juga dicapai dalam rangka kegiatan benchmarking OPD berdasarkan APBD yang disepakati.
Perjanjian kinerja ini merupakan bentuk komitmen misi dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanat. Yang digunakan untuk mengukur kinerja berdasarkan tanggung jawab, fungsi dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia.
- PROFIL Mohammad Abidzar Al-Ghifari, Pemeran Business Proposal
- Shalat Tahajud: Niat, Tata Cara, dan Doa Lengkap
- Wanita di Sungai Ambawang Diserang Saat Menoreh Karet, Pelaku Masih Buron!
- Daftar 15 Kepala Daerah Terpilih di Kalimantan Barat yang Dilantik 20 Februari 2025
- Harisson Ajak Warga Jaga Persatuan di Perayaan 25 Tahun Tahbisan Uskup Agustinus Agus
Edi mengatakan, perjanjian pelaksanaan yang ditandatangani merupakan dasar untuk menilai berhasil tidaknya pencapaian tujuan.
“Saya berharap agar apa yang telah ditandatangani dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab guna mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama,” tutup Edi.