Scroll untuk baca artikel
Kota Pontianak

Pj Wali Kota Pontianak Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana

×

Pj Wali Kota Pontianak Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana

Sebarkan artikel ini
Imbauan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota dengan nomor 400.3.5/28/Disdikbud/2024 tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024.
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian (Dok. Prokopim)

Gencil News – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengimbau sekolah-sekolah SD dan SMP di Kota Pontianak untuk menggelar acara perpisahan secara sederhana. Hal ini disampaikannya pada Selasa (14/5/2024) di Kantor Wali Kota.

Imbauan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota dengan nomor 400.3.5/28/Disdikbud/2024 tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024.

Pj Wali Kota Pontianak menjelaskan bahwa perpisahan yang sederhana akan memberi kesan baik untuk masa depan anak dan tidak membebani orang tua murid.

Baca juga  Wako Apresiasi Expo IWAPI

Lebih lanjut, Ani Sofian juga melarang SD dan SMP se-Kota Pontianak mengadakan tur ke luar kota dalam rangka perpisahan sekolah.

Larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2016 tentang pungutan biaya pendidikan dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta imbauan Gubernur Kalimantan Barat.

Ani Sofian menekankan agar kepala sekolah bertanggung jawab dalam pembinaan, bukan hanya kepada guru-guru tetapi juga kepada siswa.

“Setiap momentum yang mengumpulkan orang tua juga harus diberi pemahaman para orang tua ini supaya di luar sekolah harus menjaga sikap anak-anaknya, jadi kalau ada hal yang kurang wajar orang tuanya harus bertindak,” pungkasnya.

Baca juga  Wako Edi Beri Komentar Terhadap Keributan pada Minggu Malam Kemarin

SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi sekolah-sekolah dalam menggelar acara perpisahan yang sederhana dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.