Kota Pontianak

Pj Wali Kota Pontianak Sidak OPD untuk Pastikan Kehadiran ASN

×

Pj Wali Kota Pontianak Sidak OPD untuk Pastikan Kehadiran ASN

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Pontianak Sidak OPD untuk Pastikan Kehadiran ASN
Pj Wako Pontianak sidak ke Kantor Terpadu Pemkot Pontianak Jalan Letjen Soetoyo, Kamis (18/4/2024).

Gencil News – Pasca-libur cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, bersama jajaran pejabat eselon dua, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh kantor instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Dari pantauan yang dilakukan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) telah hadir di hari pertama efektif bekerja, setelah sebelumnya menjalani dua hari Work From Home (WFH).

Menurut Ani, hasil sidak menunjukkan bahwa semua ASN telah hadir pada hari tersebut. “Kami melihat laporan dari kepala OPD masing-masing dan mengawasi kinerja, sudah seratus persen hadir di hari ini,” ungkapnya di Kantor Terpadu Pemkot Pontianak, Kamis (18/4/2024).

Baca juga  Terendam Banjir 5 Pekan, SMA Negeri 1 Sepauk Alami Sejumlah Kerugian

Beberapa instansi yang langsung melayani masyarakat telah dibuka sejak hari Selasa (16/4) kemarin. Namun, untuk bidang administrasi, sebagian masih menerapkan WFH. Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat dinilai sudah optimal oleh Ani.

“Jam masuk pegawai kembali normal dari pukul 07.15 WIB dan pukul 08.00 WIB mulai pelayanan. Dokumen-dokumen yang sudah selesai diproses tetap tersedia bagi yang memerlukan,” jelasnya.

Ani menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan ASN akan mendapat sanksi disiplin sesuai dengan tingkat pelanggarannya. “Kita lihat dulu pelanggarannya seperti apa, karena kesalahannya bertingkat-tingkat, apa yang paling tepat sebagai hukuman,” tandasnya.

Baca juga  Atlet Sepatu Roda Berangkat Pra PON Dibiayai Pengusaha Muda

Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Ani menyebut bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Sanksinya mulai dari pengurangan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi berat yang akan dibahas oleh Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg),” tegasnya.

Ani juga mengimbau agar seluruh ASN memiliki kepekaan tinggi terhadap tugas dan fungsi masing-masing. Sebagai ASN yang profesional, kemampuan analisis terhadap data dinilai sangat penting untuk menyelesaikan persoalan dengan baik.

Baca juga  Muslim AS Pilih 'Home Schooling' untuk Pendidikan Agama Anak-anak

“Di tengah perubahan masyarakat yang cepat, ASN dituntut untuk memberikan pelayanan optimal. Lakukan inovasi, bekerja cerdas, dan manfaatkan teknologi yang berkembang pesat saat ini,” pungkasnya.