Gencil News – Personil Jatanras Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku persetubuhan dan eksploitasi terhadap anak dibawah umur.
Polresta Pontianak menangkap 2 orang pelaku perempuan inisial L (22) dan AP laki-laki (17). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan adanya eksploitasi anak yang mengakibatkan korban hamil.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 4 Maret 2022 di salah satu pondok penjaga lahan kosong Jalan Sepakat II kecamatan Pontianak Tenggara.
Saat intograsi, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan dan eksploitasi terhadap korban.
Kedua pelaku memiliki perannya masing-masing, L berperan untuk membuat akun MiChat yang digunakan untuk menerima pesanan. L juga menentukan tarif harga, menerima hasil uang dan menyediakan tempat kamar pondok serta kasur.
Sementara AP juga sering mencarikan tamu untuk dilayani oleh korban disalah satu hotel Jalan Sepakat 2.
Mereka menyebut mematok tarif Rp.300.000 hingga Rp.500.000 rupiah. Atas ulahnya tersebut kini keduanya diamankan dan terancam pasal 81 dan 88 undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kini Polresta Pontianak tengah meminta keterangan korban dan mengamankan barang bukti.