Pemerintah Kota Pontianak memberikan Penghargaan Pajak Award 2024 kepada 38 pelaku usaha yang telah menunjukkan kepatuhan dalam menyetorkan pajak mereka.
Penjabat Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menyampaikan bahwa penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui pajak.
“Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak atas kepatuhannya dalam menyetorkan pajak yang dipungut dari konsumennya,” ujar Penjabat Wali Kota Pontianak Edi Suryanto di Pontianak, Kalbar, Selasa.
Edi menegaskan pentingnya hubungan saling percaya antara pemerintah dan wajib pajak. Dengan penerimaan pajak yang optimal, pembangunan kota dapat berjalan maksimal demi kesejahteraan masyarakat.
Menurut Edi, pajak yang disetorkan oleh pelaku usaha merupakan titipan dari konsumen. Oleh karena itu, ia berharap para pelaku usaha menyetorkan pajak sesuai jumlah yang diterima.
“Dititipkan seratus, ya tolong disetorkan seratus, dititipkan dua ratus, setor lah dua ratus,” ujarnya.
Sebagai kota berbasis perdagangan dan jasa, pajak menjadi komponen utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat hampir 75 persen PAD Kota Pontianak berasal dari sektor pajak.
“Bisa dibayangkan pemerintah kota akan berhenti, termasuk berhenti membangun, seandainya masyarakat sebagai wajib pajak tidak patuh dalam membayar pajaknya,” tambah Edi.
Hingga 31 Oktober 2024, penerimaan pajak melalui kanal digital mencapai Rp124 miliar, sementara total penerimaan pajak baru Rp260 juta dari kanal lain. Sinergi antara Pemkot Pontianak, Bank Kalbar, dan Bank Indonesia menjadi langkah nyata untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak.
Edi berharap pada 2025, dukungan digitalisasi dalam proses pembayaran pajak dapat dimaksimalkan, sehingga lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang terlibat aktif.